3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU dan Daftar Pejabat Pertamina-Telkom yang Digarap KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2025 18:26 WIB
Operator melayani pembelian bahan bakar dengan sistem non tunai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Ciliwung, Malang, Jawa Timur.
Operator melayani pembelian bahan bakar dengan sistem non tunai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Ciliwung, Malang, Jawa Timur.

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina-PT Telkom periode 2018-2023. 

"Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025). 

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak September 2024. Hingga saat ini identitas tersangka masih dirahasiakan lembaga anti rasuah itu.

Sebelum menahan para tersangka, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu hingga perusahaan lainnya.

Catatan Monitorindonesia.com, berikut saksi yang dipanggil untuk diperiksa:

Senin (20/1/2025)
1. Agustinus Yanuar Mahendratama, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas

2. Aily Sutejda, Head of Outbound Purchasing PT SCC

3. Anton Trienda, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero)

4. Antonius Haryo Dewanto, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems 

5. Charles Setiawan, Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama

6. Aribawa, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga

7. Asrul Sani, eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia

8. Benny Antoro, mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia

9. Bobby Rasyidin, Direktur PT LEN Industri.

Dari 9 saksi itu, Antonius Haryo Dewanto, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems dan Bobby Rasyidin, Direktur PT LEN Industri, mangkir.

Selasa (21/1/2025)
1. Pensiunan PT Telkom (Principal Expert Bagian Oil and Gas pada Divisi Enterprise Service PT Telkom Periode Tahun 2016-2019), DDW
2.  Asisten Manager Channel Improvement PT Pertamina periode 2016-2019 Dwi Puja Ariestya
3. Senior Solution Architect (General Manager Project Business Big Data & IoT (Internet of Thing) PT Sigma Cipta Caraka periode 2018 Silvester Fadjar Tandabawana.
4. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Nutech Integrasi Fiqih Syamsu Rokhman
5. Auditor PT Pertamina Hamdani Febrian
6. Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina Patra Niaga Hari Prasetyo Tri Wicaksono.

Jumat (24/1/2025)
1. Direktur PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar
2. External Relation PT AKR Corporindo, Tri Margono
3. Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) periode tahun 2016-2019, Otong IIP
4. Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, Sri Damar Setiawan
5. GM Procurement PT PINS Indonesia periode tahun 2017- 2018, Revi Guspa
6. Senior Account Manager PT Telkom periode tahun 2018-2023, Reza Prakarsa
7. GM Energy Recource Service PT Telkom Periode periode tahun 2018-2023
8. Saleh; EGM Information Technology PT Telkom Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode tahun 2018, Sihmirmo Adi
9.Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan
10. SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza

Kamis (30/1/2025)
VP Sales Enterprise PT Packet Systems tahun 2018, Antonius Haryo Dewanto

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. 

Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta. Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.

Hingga saat ini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkaranya. Hanya saja menurut tim juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU di Pertamina, KPK telah melakukan upaya pencegahannya melalui kajian pada Direktorat Monitoring.

Melalui kajian risiko korupsi pengelolaan jenis bahan bakar tertentu (JBT) Minyak Solar tersebut, KPK menemukan adanya permasalahan pada data digitalisasi nozzle (pipa semprot) yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpangan penyaluran. 

Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI sempat melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022 yang menyebutkan bahwa penyusunan owner estimate pada pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tidak sepenuhnya sesuai dengan term of reference (TOR).

Bahkan, BPK juga mencatat hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Telkom Indonesia belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pertamina.

"Hal ini mengakibatkan pemborosan keuangan pada PT Pertamina c.q. PT PPN (Pertamina Patra Niaga) sebesar Rp 196,43 miliar dan potensi pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp 692,98 miliar," tulis BPK.

BPK lantas merekomendasikan direksi Pertamina agar menginstruksikan PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian kontrak dengan PT Telkom Indonesia, sesuai dengan kondisi aktual yang terjadi di SPBU. "Dan memastikan bahwa pengadaan digitalisasi SPBU telah dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," tulis BPK.

Terkait temuan BPK itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting sempat mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sistem IT untuk membantu pencatatan, siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi.

"QR Code ini pencegahan kecurangan-kecurangan subsidi BBM di lapangan. Sudah bisa dilihat sendiri, betapa banyak penyelewengan yang terjadi," kata Irto.

Sementara itu, dalam telekonferensi di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 24 Mei 2022 lalu, Ketua BPK RI, Isma Yatun menyatakan bahwa permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan digitalisasi SPBU belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan PT Telkom.

"Sehingga mengakibatkan PT Telkom kehilangan kesempatan menerima pendapatan sewa digitalisasi SPBU selama tahun 2019 kepada PT Pertamina sebesar Rp193,25 miliar," kata Isma.

Selain itu, terdapat duplikasi penggunaan perangkat network SPBU yang mengakibatkan pemborosan keuangan PT Telkom sebesar Rp50,49 miliar. (wan)

Topik:

KPK Telkom Pertamina SPBU Pertamina