KPK Bakal Bikin Hasto 'Keok'


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan, penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (5/2/2025) besok.
"Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Tessa menegaskan, penyidik komisi antirasuah telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
Ia berharap hakim tunggal, yang memimpin sidang dalam memutus perkara tersebut secara objektif.
"Kami berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif. Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," tandasnya.
Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya, dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1/2025), namun ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Sebelumnya, pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025).
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Pemohonan tersebut, telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.
Topik:
KPK Praperadilan Hasto Kasus Hasto