Diduga Ada Unsur Pidana, Bareskrim Polri Naikkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan


Jakarta, MI - Status kasus berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang yang sedang ditangani penyidik Bareskrim Polri ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Diduga terdapat unsur pidana dalam kasus itu sehingga penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganannya.
Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).
"Kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Djuhandani mengatakan, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memintai keterangan dari lima saksi dari berbagai pihak yang berasal dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.
"Dari hasil pemeriksaan ataupun pengumpulan barang bukti dan keterangan, kami langsung melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim," ucapnya.
Adapun terkait dengan pihak yang akan dimintai keterangan saat proses penyidikan, Djuhandani belum menyebutnya secara rinci. Dia memastikan penyidikan bakal dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menuntaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang," ungkapnya.
Sebelumnya, terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar.
SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.
"Dari hasil pemeriksaan ataupun pengumpulan barang bukti dan keterangan, kami langsung melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim," tuturnya.
Adapun terkait dengan pihak yang akan dimintai keterangan saat proses penyidikan, Djuhandani belum menyebutnya secara rinci. Dia memastikan penyidikan bakal dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menuntaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang," tandasnya.
Topik:
Kasus Pagar laut Pidana pagar laut Bareskrim PolriBerita Sebelumnya
KPK Bakal Bikin Hasto 'Keok'
Berita Selanjutnya
Ada Unsur Pidana, Bareskrim Polri Janji Usut Kasus Pagar Laut hingga Tuntas
Berita Terkait

Penyidikan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut bak Ditelan Bumi, BPOM Lolos?
13 jam yang lalu

2 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI juga Terlibat Kasus Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar
25 September 2025 15:34 WIB