Kejagung Didesak Usut Dugaan TPPU Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 14 Februari 2025 15:15 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf (tengah)/Advokat dari Justice Law Office (JLO) (Foto: Dok MI)
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf (tengah)/Advokat dari Justice Law Office (JLO) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengusut dugaan tidak pidana pencucian uang atau TPPU di kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

"Jika ada putusan yang berbunyi untuk sita asset yang mengatasnamakan Sandra Dewi atau siapa pun yang asetnya terkait kasus tersebut maka penerima aset itu terlibat TPPU aktif dan/atau pasif harus ikut dihukum," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (14/2/2025).

Menurut Huid, proses peradilan harus berjalan setidak-tidaknya istri dikenakan sebagai pelaku pasif TPPU apabila yang bersangkutan menggunakan uang itu untuk membeli sesuatu atau digunakan untuk sesuatu. "Kkarena itu Istri Harvey perlu menjadi perhatian serius dalam kasus ini," ungkapnya.

Hudi menambahkan, penggunaan UU TPPU di kasus ini juga memudahkan penyidik Kejagung menyita aset-aset tersangka yang patut diduga berasal dari tindak pidana. 

"Penyitaan itu pun tidak hanya menyasar aset yang ilegal, tapi juga aset-aset yang sah. Begitu pula dengan penerima pasif. Pihak-pihak yang menerima, menguasai, dan menggunakan juga bisa dijerat dengan UU TPPU."

"Sekalipun tidak ada unsur kesengajaan dalam penerimaan, penguasaan, dan penggunaan hasil TPPU. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 5 UU TPPU," imbuhnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi sebagai saksi menggebu saat menjelaskan tentang daftar hartanya yang disita dan dibekukan kejaksaan agung.  "100% kerja keras saya selama 20 tahun," kata Sandra Dewi, Kamis (10/10/2024).

Dia mengatakan, mulai menjalani karir sebagai model, artis, dan pemengaruh pada 2024; atau 20 tahun lalu. Sejak saat itu, dia pun rajin menabungkan sebagian besar penghasilannya tersebut.

Selain uang, dia pun mengklaim, kerap mendapat keuntungan berupa barang dari sejumlah kesepakatan kerja sebagai brand ambassador dan endorsement produk. 

Akan tetapi, semua jerih payahnya tersebut saat ini telah disita dan dibekukan kejaksaan agung. Korps Adhyaksa menuduh seluruh uang dan barang mewah tersebut berasal dari praktek korupsi suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi mengatakan, jaksa telah menyita 88 buah tas bermerk mewah dan 141 perhiasan. Menurut dia, seluruh barang mewah ini berasal dari kegiatan edorsement hingga hadiah sejak 2012. Tak ada satu pun yang diberikan Harvey.

Selain itu, dia juga menjelaskan tentang status dua unit apartemen yang disita kejaksaan. Menurut dia, dua hunian tersebut adalah keuntungan tambahan yang diberikan PT Paramount Serpong saat dirinya bersedia menjadi direktur komunikasi perusahaan properti tersebut.

"Saya tidak tahu harganya," kata Sandra saat ditanya hakim soal nilai dua unit apartemen mewah tersebut.

Dia juga mengkritik jaksa yang membekukan total transaksi pada rekeningnya di Bank Mega. Menurut dia, seluruh uang tersebut berasal dari gaji, honor, hingga pembayaran saat dirinya menjadi model, bintang film, hingga brand ambassador.

Dia memastikan tak ada sepeserpun uang Harvey yang pernah masuk ke rekening Bank Mega tersebut. Dia pun telah menyerahkan kepada penyidik berupa bukti pembayaran hingga bukti transaksi dari sejumlah pihak yang bekerja sama dengannya selama 20 tahun tersebut.

Hal ini termasuk rekening Sandra Dewi di Bank CIMB Niaga yang menyimpan deposito senilai Rp4,1 miliar. Menurut dia, uang tersebut adalah pembayaran jasa terhadap dirinya dan anak-anaknya yang menjadi brand ambassador CIMB Niaga selama enam tahun terakhir.

Sekadar tahu, dalam kasus tersebut Harvey Moeis telah divonis banding dengan pidana 20 tahun penjara alias lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun). (wan)

Topik:

Kejagung Sandra Dewi Harvey Moeis Korupsi Timah