Sumber Duit Haram Zarof Ricar Masih Misteri, Komjak Diminta Turun Tangan: Siapa Bermain?

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 14 Februari 2025 18:10 WIB
Zarof Ricar mantan kepala badan pendidikan dan pelatihan hakim dan peradilan (Kabadiklat) MA 2022 mengenakan rompi tahanan Kejagung (kiri) dan catatan bertuliskan tangan, yang terbungkus di dalam tas plastik bening “Titipan Lisa,” (kanan) (Foto: Kolase MI-Aswan)
Zarof Ricar mantan kepala badan pendidikan dan pelatihan hakim dan peradilan (Kabadiklat) MA 2022 mengenakan rompi tahanan Kejagung (kiri) dan catatan bertuliskan tangan, yang terbungkus di dalam tas plastik bening “Titipan Lisa,” (kanan) (Foto: Kolase MI-Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Kejaksaan (Komjak) diminta turun tangan terkait dengan asal-usul uang haram senilai Rp920 miliar dalam dakwaan terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar yang saat ini masih misteri.

Begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (14/2/2025), Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas, menegaskan bahwa asal-usul uang haram itu harus dibongkar. Jika tak juga dibongkar sejauh kasus ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fernando menduga ada upaya melindungi pihak-pihak yang bermain.

"Jangan-jangan ada upaya melindungi pihak yang terlibat dalam kasus tersebut oleh Jaksa sehingga ada upaya menutupi sumber dana suap terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA. Komisi Kejaksaan harus bertindak terkait dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Bakal ketahuan nanti siapa saja yang bermain," kata dia.

Sangat aneh, tambah praktisi hukum ini, jika penegak hukum berupaya menutupi praktik kejahatan yang sedang ditangani termasuk adanya dugaan permainan dalam melepas aset sitaan karena dinilai jauh dari nilai seharusnya.

Maka dari itu, selain Komjak harus turun tangan ihwal tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga mesti turun tangan dengan terkait dengan adanya ketidak profesionalan Jaksa dalam menangani perkara korupsi dan melelang aset sitaan.

"Lakukan bersih-bersih dan reposisi terhadap para petinggi yang ada dilingkungan Kejaksaan Agung, terutama Jaksa Agung Muda  Pidana Khusus serta jajaran pimpinan yang ada di daerah," tegasnya.

Di lain sisi, dia berharap agar upaya untuk memasukkan asas dominus litis dalam RKUHAP ditolak karena akan memperburuk penyidikan yang selama ini kewenangannya ada pada Polri.

Fernando Emas
Fernando Emas (Foto: Dok MI)

"Saatnya Pranowo melakukan bersih-bersih di semua lembaga negara terutama aparat penegak hukum (APH) agar sukses dalam menjalankan program-program pemerintahannya," tandasnya.

Senayan heran

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas heran dengan jaksa yang tak mengungkap asal-usul uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang menjadi bahan mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat di MA pada periode 2012-2022.

"Jaksa dalam dakwaannya tidak menguraikan secara rinci uang Rp915 miliar dan emas 50 kg tersebut berasal dari mana saja. Kami minta Kejagung terus menelusuri asal muasal uang dan emas gratifikasi tersebut. Siapa atau pihak mana yang menjadi pemberi dan dalam kasus apa saja," ujar Hasbiallah, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, transparansi terkait asal-usul uang haram tersebut sangat penting untuk mengungkap praktik makelar kasus di tingkat MA. "Ini jelas tantangan sekaligus prestasi besar bagi Kejagung dalam pemberantasan korupsi jika berhasil membongkar misteri ini dan membuatnya terang benderang," paparnya.

Pun, Komisi III DPR RI memberikan dukungan untuk menuntaskan misteri gratifikasi Zarof Zicar. Selain jumlahnya yang fantastis, menurutnya kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan internasional. "Kita dorong terus Kejagung untuk secepatnya membongkar siapa dan pihak mana saja dan apa kasus nya di balik uang Rp915 miliar dan 50 kg emas murni tersebut," tandasnya.

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas (Foto: Dok MI)

Sebagaimana diberitakan, bahwa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025) lalu, Jaksa Nurachman Adikusumo, ketika  hanya merincikan gratifikasi yang diterima Zarof berupa uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura; uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp5,67 miliar; uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai 1,39 juta dolar AS; serta uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, dan 50 dolar Singapura senilai 316.450 dolar Singapura.

Selain itu, uang pecahan 500 euro, 200 euro, dan 100 euro senilai 46.200 euro; uang pecahan 1.000 dolar Hong Kong dan 500 dolar Hong Kong senilai 267.500 dolar Hong Kong; serta logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram dan jenis emas Antam Kepingan 100 gram seberat 46,9 kg.

Sayangnya, tidak dirincikan sumber uang haram itu dari mana. Kabar yang beredar, dari jumlah fantastis itu terdapat uang Rp200 miliar untuk menangani perkara Sugar Group di MA. Zarof Ricar telah mengakui bahwa salah satu sumber uang suap berasal dari Sugar Group Company (SGC).

Adapun penemuan kasus gratifikasi Zarof selama menjabat di MA berawal dari pengungkapan kasus dugaan suap perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, di tingkat kasasi. 

Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim MA berupa uang senilai Rp5 miliar.

Suap bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara agar hakim menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. (wan)

Topik:

Kejagung Komisi Kejaksaan Zarof Ricar Ronald Tannur