Terima SPDP Kasus Pagar Laut, Jampidum Kejagung Tunjuk Jaksa Peneliti

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 14 Februari 2025 19:01 WIB
Jampidum Kejagung, Asep N Mulyana (Foto: Dok MI/Kejagung)
Jampidum Kejagung, Asep N Mulyana (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Teka-teki siapa yang bermain di balik dokumen berdirinya pagar laut di perairan Tangerang, Banten masih penuh misteri. Kasus pagar laut itu disebut bukan dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Teranyar, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) pada Bareskrim Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jampidum Kejagung Asep N Mulyana, menyatakan bahwa SPDP tersebut terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (HM) di areal pagar laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. 

Namun demikian, dalam SPDP itu belum mencantumkan tersangka. Hanya saja sejumlah saksi diperiksa dan penggeledahan tiga lokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji sudah dilakukan.

“Ya sudah kita terima SPDP-nya dari Dirtipidum Polri. Kalau tidak salah baru kita terima kemarin,” kata Asep Nana Mulyana di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (14/2/2025).

Menindaklanjuti SPDP itu, pihaknya sudah menunjuk jaksa peneliti (P-16) untuk memonitor perkembangan dan meneliti berkas perkara kasus tersebut jika sudah diserahkan oleh penyidik Dirtipidum Polri. “Sudah kita tunjuk juga tujuh atau delapan orang jaksa dari jajaran Pidum sebagai Jaksa P-16,” bebernya.

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya mengklaim telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang. 

Polisi telah menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Kades Kohod, kediaman Kades Arsin dan rumah Seretaris Desa Kohod untuk mencari alat bukti kasus pagar laut itu.

Hasilnya penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk pemalsuan dokumen, seperti satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod. 

Polisi juga menemukan sisa kertas yang identik dengan dokumen warkah sehingga semakin menguatkan dugaan telah terjadi pemalsuan dalam kasus tersebut.

Siapa bermain?
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin melalui kuasa hukumnya, Yunihar, mengklaim bukan dia yang melakukan pemalsuan seperti disangkakan, tetapi ada pihak ketiga yang bermain.

Dirinya pun menegaskan tidak terlibat dalam dugaan pemalsuan surat izin SHBG dan SHM pagar laut Tangerang. Kata Arsin melalui kuasa hukumnya, stempel dan tanda tangan yang selama ini diperlihatkan warga adalah palsu. “Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu. Arsin tidak pernah menandatangani,” kata Yunihar. 

Ada pihak ketiga yang diduga jadi dalang di balik pemalsuan surat izin itu. Sosok pria yang disebut oleh Kades Kohod diketahui berinisial ‘S’. Pria misterius itu sudah terlibat dalam pembuatan surat izin sejak 2021 saat Arsin mulai menjabat sebagai Kades Kohod. “Semua pemalsuan dilakukan oleh pihak ketiga,” beber Yunihar.

Identitas S dapat ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). “Di situ jelas ada kop suratnya,” kata Yunihar.

Adapun latar belakang S memiliki pendidikan dibidang hukum dan menawarkan jasa kepada Arsin di awal masa jabatannya. Dengan iming-iming bantuan administratif, S masuk ke Desa Kohod dan mulai menangani pembuatan surat izin bagi warga.

Pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan. Saat itu, kata dia, permintaan warga untuk mendapatkan surat izin meningkat drastis disebabkan maraknya isu masuknya pengembang ke wilayah Kohod.

Kondisi ini membuka ruang gerak bagi S untuk berperan dalam proses perizinan tersebut. “Karena tidak ada keraguan, maka tawaran itu difasilitasi. Ketika ada warga yang minta pembuatan surat langsung dipenuhi," katanya. (wan)

Topik:

Pagar laut Polri Kejagung Dirtipidum Jampidum Kades Kohod Jampidum Kejagung Asep N Mulyana