KPK Masih Dalami Laporan Dugaan Korupsi Lelang Aset Tambang Seret Jampidsus Febrie Adriansyah

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 15 Februari 2025 19:51 WIB
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan dugaan korupsi dalam lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama (GBU). Kasus itu menyeret nama Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.

"Sampai dengan saat ini, saya tidak diinfokan ada kendala. Tetapi memang masih di tahapannya, infonya masih di Direktorat PLPM," kata Tessa, Sabtu (15/2/2025).

Menurut Tessa, laporan itu masih diproses di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Direktorat PLPM masih belum memintakan keterangan dari saksi ataupun pihak pelapor.

Jampidsus Febrie Ardiansyah sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan IPW. Febrie dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi adanya kongkalikong lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama (GBU).

Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa laporan itu keliru. Sebab, proses lelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) bukan dilaksanakan oleh Jampidsus.

"Proses pelelangan aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi pelaporan ini keliru,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024 silam.

Topik:

KPK Jampidsus Febrie Adriansyah