Yang Tak Biasa di KPK: Mulai Penyidikan Tanpa Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2025 01:10 WIB
Ilustrasi - Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga mengalir ke semua anggota Komisi XI DPR RI. (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga mengalir ke semua anggota Komisi XI DPR RI. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hingga saat ini belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). KPK menyatakan penyidikan dilakukan tanpa menetapkan tersangka lebih dulu. Padahal biasanya sudah ada tersangka saat KPK memulai penyidikan.

Namun KPK beralibi pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan bukti. "Masih berlangsung penyidikannya, saksi-saksi masih dipanggil. Ada beberapa tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang bukti, baik itu dokumen maupun barang bukti lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip pada Minggu (16/2/2025).

"Tetapi sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka ya. Saya garis bawahi, bagi orang-orang yang bertanya belum ada penetapan tersangka," kata Tessa menambahkan.

Tessa mengatakan tak ada kendala dalam kasus ini. Menurutnya penyidik membutuhkan waktu untuk menentukan pihak yang harus bertanggungjawab karena nilai dan cakupan penerima CSR yang besar.

"Sampai dengan saat ini saya tidak diinfokan ada kendala ya. Kemungkinan besar karena ini mungkin nilainya cukup besar, satu, cakupan yang diberikan CSR itu cukup banyak," bebernya.

"Sehingga dibutuhkan waktu saja untuk menentukan siapa-siapa yang memang bertanggung jawab dan ditetapkan nanti sebagai tersangka."

Dia mengatakan penggeledahan salah satu ruangan di direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan karena ada kaitannya dengan kasus ini. Namun, dia belum menjelaskan keterkaitan tersebut. "Ya itu belum bisa dibuka dulu saat ini. Tapi pasti ada kaitannya," ujarnya.

Tessa mengatakan KPK akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia mengatakan belum ada pihak yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.

"Ya kalau memang penyidik menilai bahwa pihak-pihak yang menerima akan dipanggil dan dimintai keterangan, maka itu akan dilakukan. Pada prinsipnya semua saksi yang dipanggil adalah dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani," katanya.

Lebih lanjut, Tessa juga mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. Dia mengatakan Erwin didalami terkait aliran dana dan alur komunikasi perencanaan hingga pelaksanaan dana CSR ini.

"Ya umumnya saksi yang diminta keterangan itu akan dimintai keterangan pertama terkait job desknya yang bersangkutan. Terutama di dalam tempus perkara yang sedang ditangani, itu yang pertama," kata Tessa.

"Yang kedua, pengetahuan yang bersangkutan terkait proses tentang aluran atau aliran dana bisa atau alur komunikasi bagaimana terjadinya awal mulanya perencanaan dan pelaksanaannya. Umumnya seperti itu. Tapi kalau seandainya detailnya seperti apa saya belum bisa buka saat ini," imbuhnya.

Adapun KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat. "(Disalahgunakan CSR) yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Rudi tak menjelaskan nama yayasan tersebut. Dia juga tak menjelaskan detail kerugian negara dalam kasus ini. "Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian daripada itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," katanya.

Sekadar tahu bahwa dimulainya penyidikan tanpa tersangka ini sama dengan penyidikan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hingga pada akhirnya para tersangka diumumkan.

Merujuk pada Pasal 44 UU KPK, menyatakan bahwa:

1. Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.

3. Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan.

4. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.

5. Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara pada Pasal 1 KUHAP adalah:

5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (wan)

Topik:

KPK CSR BI OJK Korupsi CSR BI