Mangkrak 1 Tahun, Jaksa Agung Didesak Limpahkan Perkara Henry Surya ke Meja Hijau

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Februari 2025 12:42 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Aswan)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin didesak agar memerintahkan Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melimpahkan perkara Henry Surya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mangkrak selama satu tahun.

“Jaksa Agung harus memerintahkan Penuntut Umum agar segera perkara Henry Surya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera diperiksa dan diadili,” kata Pakar Hukum Pidana, Alexius Tantrajaya, Senin (17/2/2025).

Alexius menilai Kejari Jakpus sebagai lembaga Penegak Hukum diduga telah melanggar hak hukum Henry Surya, karena tidak mendapatkan kepastian hukum atas statusnya sebagai tersangka, lantaran hingga kini perkara yang melilitnya tidak juga dilimpahkan ke meja hijau.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 50 KUHAP, wajib hukumnya atas kasus yang dituduhkan terhadap dirinya harus segera diproses dipersidangan guna dibuktikan apakah Henry Surya selaku terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. "Dengan diberikan kesempatan kepada terdakwa Henry Surya untuk melakukan pembelaan hukum atas dakwaan yang didakwakan terhadap dirinya,” tandas Alexius.

Sebelumnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakpus telah menyatakan berkas perkara hasil Penyidikan atas tersangka Henry Surya sudah lengkap dan dapat diproses lebih lanjut ke sidang Pengadilan, berdasarkan P-21 pada 12 Mei 2023 silam.

“Untuk itu, guna memenuhi hak hukumnya tersangka Henry Surya, maka Jaksa Agung harus memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera kasus Henry Surya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera diperiksa dan diadili guna dibuktikan bersalah atau tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Tersangka Henry Surya dikenaan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP. 

Serta dijerat pula dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuat dugaan terjadi persengkongkolan antara pejabat tinggi pada Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dengan oknum Jaksa di Kejari Jakpus.

Pasalnya, hingga kini telah berjalan 1 tahun 9 bulan sejak pelimpahan berkas perkara dan barang buktinya dari Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri pada 12 Mei 2023 ke Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung mandek.

Topik:

Kejagung Jaksa Agung ST Burhanuddin Henry Surya