Korupsi Minyak Goreng: PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp17,7 Triliun


Jakarta, MI – Tiga group perusahaan besar kelapa sawit yang diduga korupsi dan menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025) kemarin.
Adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Sebelumnya JPU juga menuntut para terdakwa dari ketiga Group masing-masing dihukum membayar denda Rp1 miliar.
Selain penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun.
Alasan JPU menuntut demikian karena dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menyebutkan juga jika denda sebesar Rp1 miliar dalam satu bulan tidak dibayar setelah inkracht, maka harta benda atau aset kekayaan masing-masing korporasi PT Wilmar Group yang menjadi terdakwanya (PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, maupun PT Wilmar Nabati Indonesia) dapat dirampas untuk dilelang.
“Jika tidak juga mencukupi maka harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku Direktur PT Wilmar Group yang mewakili ke lima terdakwa korporasi dapat disita dan dilelang,” kata JPU.
JPU juga menyebutkan jika tidak mencukupi juga maka Tenang Parulian dikenakan pidana kurungan selama 12 bulan.
Sementara terkait uang pengganti sebesar Rp11,880 triliun lebih yang dibebankan kepada ke lima terdakwa korporasi, JPU mengatakan jika setelah memperhitungkan harta benda yang telah disita tidak mencukupi maka harta benda Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang.
“Jika tidak mmencukupi juga maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun,” kata JPU.
Untuk terdakwa PT Permata Hijau Group, JPU juga menegaskan jika denda Rp1 miliar tidak dibayar satu bulan setelah inkracht, maka harta benda atau aset kekayaan masing-masing korporasi yang menjadi terdakwanya (Korporasi PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit) dapat dirampas untuk dilelang.
“Tapi jika harta benda terdakwa Korporasi juga tidak mencukupi, maka harta kekayaan milik personil pengendali ke lima korporasi yaitu David Virgo dapat disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi dikenakan subsidiair pidana kurungan sembilan bulan,” jelas JPU.
Sedangkan terhadap tuntutan uang pengganti sebesar Rp937 miliar yang dibebankan kepada lima terdakwa korporasi jika dalam satu bulan tidak dibayar, maka terhadap harta benda korporasi dan David Virgo dapat disita untuk dilelang.
“Tapi jika tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan,” kata JPU.
Sementara terhadap para terdakwa dari PT Musim Mas Group, JPU juga sama jika denda Rp1 miliar tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht maka terhadap harta kekayaan korporasi yang menjadi terdakwanya dapat dirampas dan dilelang.
Tapi, tutur JPU jika tidak mencukupi juga maka terhadap harta benda dari personil pengendalinya yaitu Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas, Rudi Krisnajaya selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Agro Makmur Raya, Siu Shia selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, Alok Kumair Jain selaku Direktur Utama PT Megasurya Mas dan Erlina selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas dapat disita dan dilelang.
“Jika tidak mencukupi juga maka kepada lima personil pengendali masing-masing dipidana penjara selama 11 bulan,” tutur JPU.
JPU juga menuntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp4, 890 triliun yang dibebankan kepada para terdakwa Korporasi PT Musim Mas Group.
“Namun jika harta benda terdakwa korporasi dan personil pengendali tidak mencukupi maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” kata JPU.
Seperti diketahui diadilinya para terdakwa dari ketiga Group perusahaan kelapa sawit tidak terlepas dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan.
Adapun putusannya seperti pernah disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu yakni Ketut Sumedana bahwa perbuatan para terpidana merupakan aksi dari korporasi.
“Sehingga korporasi yang mendapat keuntungan ilegal harus bertanggung-jawab memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat itu.
Topik:
Korupsi Minyak Goreng KejagungBerita Selanjutnya
Bandung Rentan Korupsi
Berita Terkait

Kejagung Periksa Wiraswasta dan Buruh Harian Lepas terkait Korupsi Komoditas Timah Korporasi
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dicky Kurniawan, Mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya
4 jam yang lalu