Dibidik KPK, 5 Perusahaan Tambang Ini Diduga Beri Duit ke Rohidin untuk Pilgub Bengkulu 2024


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut asal-usul 'duit haram' eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), yang diperuntukkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 lalu.
Pada Jumat (21/2/2025) kemarin, penyidik lembaga anti rasuah itu memeriksa lima perusahaan tambang terkait permintaan dana kampanye mantan orang nomor satu di Bengkulu itu.
Adalah Edhie Santosa Rahardja, pengurus PT Ratu Samban Mining; Junaidi Leonardo, pengurus PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selaras; Dedeng Marco Saputra, pengurus PT Selamat Jaya Pratama; Bebby Hussy, pemilik PT Cereno Energi Selaras dan PT Inti Bara Perdana; serta Yanto, pengurus PT Ferto Rejang).
"Saksi-saksi ini hadir semua. Penyidik mendalami terkait dengan adanya permintaan uang oleh Saudara RM kepada para pengusaha tambang untuk kebutuhan pencalonan dirinya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2025).
Namun demikian, Tessa tidak menyebutkan jumlah uang yang diterima Rohidin dari para perusahaan tambang. Tak hanya 5 perusahaan itu, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Alfian Martedy (AM), terkait dugaan keterlibatannya dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu atas perintah Rohidin juga turut diperiksa.
Kata Tessa, Alfian diperiksa pada Kamis (20/2/2025) kemarin. "Untuk saksi AM, penyidik mendalami peran beliau (atas perintah RM) dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemprov," jelas Tessa.
Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 23 November 2024 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menyebut Rohidin meminta sejumlah bawahannya untuk menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu sebagai dana pencalonannya pada Pilkada 2024. KPK juga menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.
Dari delapan orang yang terjaring dalam OTT, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. (wan)
Topik:
KPK Rohidin