Sasar Ruang Kerja Direksi-Komut Hutama Karya, Polri Angkut Barang Bukti Korupsi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 22 Februari 2025 18:32 WIB
PT Hutama Karya (HK) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Hutama Karya (HK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. 

 Kemarin, gedung Hutama Karya (HK) Tower digeledah dengan menyita sejumlah dokumen penting untuk mengungkap kasus ini. Kasubdit II Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan, penggeledahan menyasar pada ruang kerja direksi hingga komisaris utama PT Hutama Karya.

"Beberapa ruangan kita geledah. Ruangan direksi, ruangan komisaris, dan sebagainya-sebagainya. Banyak (barang sitaan), kita sudah dapatkan beberapa dokumen, barang bukti, file, data, dan sebagainya yang terkait," kata Bhakti, Sabtu (22/2/2025).

Bhakti menyebut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli guna mengumpulkan bukti terjadinya tindak pidana korupsi proyek pembangunan gula. "Beberapa pihak yang diduga mengetahui itu sekitar 50 saksi sudah dilakukan pemeriksaan," katanya memungkasi.
 
Sementara itu, Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Proyek pengembangan PG Assembagoes yang dicanangkan sebagai program strategis BUMN pada 2016, mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp60 miliar dan pinjaman lebih dari Rp462 miliar. Total nilai proyek mencapai Rp716,6 miliar.

Cahyono mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut. Kontraktor utama proyek, KSO Wika-Barata-Multinas, diduga tidak melibatkan ahli teknologi gula. Akibatnya, proyek gagal memenuhi sejumlah target teknis.

Kapasitas giling jauh di bawah target, kualitas gula di bawah standar, dan produksi listrik untuk ekspor tidak tercapai. Hal ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

PTPN XI akhirnya memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas pada 2022 karena kegagalan memenuhi persyaratan kontrak. Menariknya, pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada kontraktor mencapai 99,3% dari total nilai kontrak. 

Dalam kasus ini penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 49 saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas. (an)

Topik:

Hutama Karya PTPN Pabrik gula