Usut Korupsi Proyek Tol Beleno, Kejaksaan Geledah Kantor PT SMB

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 22 Februari 2025 18:21 WIB
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menunjukkan berkas ke Kajati Sumsel (Foto: Ist)
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menunjukkan berkas ke Kajati Sumsel (Foto: Ist)

Palembang, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumesl) tengah mengusut dugaan rasuah proyek tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno) pada 2024.

Sejumlah dokumen disita dalam penggeledahan terkait kasus ini. Adapun penggeledahan yang dipimpin Kepala Kejari Muba, Roy Riadi, dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025 di dua kantor PT SMB milik HAA. Keduanya berada di Palembang dan Muba.

"Benar, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen terkait tanah untuk proyek tol," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (22/2/2025).

Menurut Vanny, sejumlah barang bukti diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut. Antara lain, fotokopi Hak Guna Usaha (HGU), dokumen rapat, bundelan dokumen survei, dan berbagai dokumen lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Dokumen yang kami amankan tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik pemalsuan dalam pengadaantanah tol dan potensi kerugian negara," kata Vanny.

Kajari Muba Roy Riadi mengungkapkan bahwa penyidik juga mendalami dugaan praktik mafia tanah oleh perusahaan itu. Ada dugaan korporasi itu mengeklaim tanah negara sebagai milik pribadi.

"Kami sedang mendalami dugaan pemanfaatan tanah negara secara ilegal, serta indikasi korupsi dalam pengelolaan sawitoleh PT SMB yang bisa merugikan negara," jelas Roy.

Di sisi lain, penggeledahan ini juha merupakan bagian dari serangkaian langkah investigasi yang mendalam untuk mengungkap praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara. 

Kejari Muba pun dipastikan terus bekerja agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Topik:

Kejati Sumsel