Triliunan Rupiah Dana CSR BI Tertampung di Yayasan Ini?

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 23 Februari 2025 02:23 WIB
Ilustrasi - CSR BI dan OJK (Foto: Dok MI/AI)
Ilustrasi - CSR BI dan OJK (Foto: Dok MI/AI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memberi kisi-kisi bahwa dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang disalurkan ke Komisi XI DPR mencapai triliunan rupiah. 

Diduga ditampung ke yayasan bodong dan mengalir ke kantong pribadi pelaku. Pejabat terkait menurut KPK mengajukan yayasan yang tidak sesuai dengan aturan.

"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nomineenya mewakili dia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025) lalu.

Meski KPK belum memberikan penjelasan yayasan mana saja yang dijadikan tempat penampungan duit tersebut, namun sejumlah pengurus yayasan telah digarap penyidik lembaga anti rasuah itu. 

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada Rabu (19/2/2025) KPK memanggil Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera yang juga Staf Badan Penerimaan Daerah Kabupaten Cirebon Deddy Sumedi dan Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat Sufyan untuk diperiksa.

Pada Senin (11/2/2025), KPK memanggil Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Sudiono; Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Deddy Sumedi.

Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, Abdul Mukti; Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon, Ali Jahidin; serta Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020 sampai dengan sekarang, Ida Khaerunnisah.

Yayasan terafiliasi anggota parlemen?
Sempat menyeruak dalam pemberitaan bahwa  dua anggota DPR berinisial S dan HG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana Program Sosial Bank Indonesia.

KPK pun telah memeriksa dua anggota Komisi XI DPR RI Periode 2019-2024 pada akhir Desember 2024. Mereka adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Satori (2 kali diperiksa). KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Heri di Tangerang Selatan pada awal Februari lalu.

Untuk mendalami yayasan terafiliasi anggota DPR RI itu, penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu. Keduanya adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029.  Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya. Menurut Satori, seluruh anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia. Komisi XI merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen. 

Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa afiliasi itu tidak hanya berbentuk kepemilikan yayasan penerima CSR, tapi juga melalui pemberian rekomendasi yayasan penerima CSR.

"Misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, udah ke yayasan C aja. Nah itu tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami," jelas Asep. 

Yayasan di Sukabumi dan Cirebon
Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, bahwa HG yang disebut-sebut dalam kasus tersebut ternyata memiliki Rumah Aspirasi dan Inspirasi yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Tepat di sebelah kanan rumah, ada hotel dan yayasan yang bernama Giri Raharja. Yayasan itu dikendalikan orang yang menjadi calon tersangka kasus ini. Sebelum diterima oleh penerima manfaat atau dibikin fasilitas untuk kepentingan publik, uang bantuan dari BI itu lebih dulu masuk ke yayasan. 

Dari sana, sebagian uang diduga dibancak demi kepentingan pribadi. “Yayasan hanya alat untuk menerima dana CSR,” kata Alex. Memang diketahui bahwa relasi BI dan Yayasan Giri Raharja diduga cukup erat, seiring banyaknya kegiatan bersama. 

Relasi mulai terbangun sejak HG mengisi kursi anggota komisi XI DPR. Yayasan itu tercatat berdiri sebelum medio 2000-an. Hingga 2021, MS berstatus sebagai ketua yayasan, sebelum akhirnya digantikan karena MS wafat pada tahun tersebut. 

MS terakhir tercatat sebagai Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi. Kini, operasional yayasan diteruskan HG, yang merupakan anak MS. HG juga diketahui berulang kali terlibat dalam acara seremonial bantuan BI di Sukabumi. Seperti saat BI mengeluarkan CSR di Desa Wisata Hanjeli pada Januari 2023. 

Bahwa kala itu BI membantu pengembangan UMKM dan pembangunan pendopo di desa. Heri juga terlibat sebagai narasumber dalam sejumlah seminar BI terkait literasi keuangan. 

Sebaliknya, dia juga kerap menggandeng BI untuk sejumlah acara saat masa reses. Dalam setiap acara, logo BI dan Rumah Aspirasi HG terpampang di poster kegiatan.

Melalui Yayasan Giri Raharja, BI mengucurkan bantuan sembako, pembuatan MCK, fasilitas publik hingga bantuan unit ambulans. Selain BI, bank-bank BUMN juga turut mengeluarkan dana CSR-nya.

Adapun dana bantuan dari bank BUMN dan BI mulai mengendur ketika HG tak lagi menjabat di Komisi XI DPR. Sejak akhir tahun 2023, HG diketahui berpindah tugas ke Komisi II DPR RI. 

Setelah HG berpindah ke komisi lain, pemberitaan soal KPK mengusut dana CSR BI pun menyeruak. Bahwa KPK pertama kali mengungkap kasus ini pada Agustus 2024. Kasus itu disebut berkaitan dengan permasalahan penggunaan dana CSR karena tidak sesuai peruntukannya. Alih-alih untuk membangun fasilitas sosial atau publik, dana ditengarai justru untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada pertengahan Agustus lalu mencontohkan, dari 100 persen dana, hanya 50 persen anggaran yang digunakan sesuai peruntukannya, sedangkan sisanya masuk ke kantong atau untuk kepentingan pribadi.

Adapun HG merupakan politisi Gerindra yang tercatat sebagai Ketua Yayasan Giri Raharja. Yayasan Giri Raharja didirikan oleh orang tua Heri Gunawan, Maman Suparman pada 1999. Maman terakhir tercatat sebagai Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi. Tatkala Maman berpulang pada 2021, operasional yayasan diteruskan ke HG.

Berdasarkan penelusuran juga terhadap data yayasan yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, diperoleh informasi bahwa Yayasan Giri Raharja beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim No. 59, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

Tak hanya di Sukabumi, di Cirebon juga terdapat yayasan diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Bahwa S diduga Satori, politisi NasDem, yang berasal dari Dapil VIII Jawa Barat yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu. Sedangkan, Heri Gunawan merupakan politisi Gerindra yang berasal dari Dapil IV Jawa Barat yang meliputi Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.

Satori dikenal sebagai aktivis pendidikan dan tokoh masyarakat di dapilnya, Cirebon. Sebelumnya, ia pernah menjadi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kemudian pada 2019 memutuskan pindah ke NasDem untuk mengikuti Pileg DPR RI.

Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, bahwa Satori merupakan pemilik Rumah Aspirasi Zamzam H. Satori yang terletak di Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Satori juga diketahui menjadi pengasuh di Yayasan Al Fadilah di Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Dalam safari politiknya selama menjadi anggota Komisi XI, Satori, kerap menyertakan nama BI di kegiatan daerah pemilihannya. Pada 16 Mei 2020, Satori turut andil memberikan bantuan CSR BI kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Pondok Pesantren (Ponpes) Buntet Cirebon di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Bantuan itu berupa satu unit kendaraan operasional Corolla Altis. 

Pada 26 April 2021, momen Ramadan, Satori juga diketahui menyalurkan bantuan ke Ponpes Al-Khairiyah di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penyerahan bantuan turut disaksikan oleh Perwakilan BI Cirebon saat itu. Bahkan, aktivitas penyerahan bantuan oleh Satori turut diunggah di situs resmi Fraksi NasDem.

Kini KPK tengah mendalami dugaan aliran dana CSR BI yang diterima sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi. Selain Heri Gunawan dan Satori, nama lain yang disebutkan dalam kasus ini adalah Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS).

Berdasarkan keterangan Satori, yang menyebut bahwa dana CSR BI menjangkau seluruh anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Berdasarkan keterangan pihak KPK, terdapat dua skema penyaluran dana CSR BI. Skema pertama melibatkan rekomendasi anggota DPR agar dana disalurkan kepada yayasan terafiliasi, baik milik keluarga maupun orang terdekat.

Sementara skema kedua adalah penggunaan yayasan pribadi milik anggota DPR. Namun, Dirdik KPK, Asep belum memberikan keterangan tegas apakah yayasan tersebut terkait langsung dengan Heri Gunawan atau Satori.

"Tapi yayasan milik saya atau yayasan meng-hire saudara, atau kenalan yayasan. Saya bikin yayasan, itu ada afiliasi lainnya modelnya. Yayasan meng-hire saudara. Itu yang sedang kami dalami," katanya.

Meski demikian, Asep menyebut jumlah pasti yayasan penerima dana CSR BI belum diketahui. Beberapa yayasan penerima yang disebutkan di antaranya adalah yayasan anak yatim hingga yayasan kaum dhuafa. (an)

Topik:

KPK CSR BI Korupsi CSR BI Bank Indonesia Komisi XI DPR