4 Saksi Korupsi Bank Jepara Artha akan Dijemput Paksa KPK: Anwar Nur Hamzah, Sugiyanto, Listina Handayani dan Agus Setia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2025 15:06 WIB
Sebanyak empat saksi dugaan rasuah pencairan kredit usaha di PT Bank Jepara Artha mangkir, panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bakal dijemput paksa. (Foto: Dok MI/Aswan)
Sebanyak empat saksi dugaan rasuah pencairan kredit usaha di PT Bank Jepara Artha mangkir, panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bakal dijemput paksa. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Anwar Nur Hamzah, Sugiyanto, Listina Handayani, dan Agus Setia Hermanto yang merupakan wiraswasta akan dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pasalnya, 4 saksi korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Jepara Artha itu mangkir dari panggilan KPK.

“Penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan melalui upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (23/2/2025).

Sebanyak empat saksi itu merupakan wiraswasta. Mereka yakni Anwar Nur Hamzah, Sugiyanto, Listina Handayani, dan Agus Setia Hermanto.

Tessa belum bisa memerinci waktu pasti penjemputan paksa. Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. Pun KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri sejak 26 September 2024 hingga enam bulan ke depan. Inisial kelima orang yang dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian itu, kata Tessa, dilakukan guna memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. (wan)

Topik:

KPK Bank Jepara Artha