Ada Kasus Apa di DJP Bikin Bos Perusahaan Ini Berurusan dengan KPK?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu ditandai dengan penjadwalan pemeriksaan 3 saksi pada hari ini, Senin (24/2/2025). Adalah Arief Deny Patria, Direktur PT Midas Xchange Valasia; Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Agnes Novella (2012-2016); dan Bagus Jalu Shakti yang merupakan agen asuransi juga dipanggil KPK.
"KPK hari ini, menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi di sektor perpajakan.
Namun demikian belum ada penjelasan dari KPK soal duduk perkara yang sedang diusut.
Hanya berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa ada sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkup Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah diusut KPK. Salah satunya ialah kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun dijerat dengan pasal gratifikasi, suap hingga tindak pidana pencucian uang. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu juga telah menerima vonis 14 tahun penjara. (an)
Topik:
KPK DJP