Disita KPK, Aset senilai Rp50 M Barang Bukti Korupsi Bank Jepara Artha

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2025 22:25 WIB
Ilustrasi - Bank Jepara Artha (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - Bank Jepara Artha (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.

Sejumlah aset senilai Rp50 miliar yang merupakan barang bukti dalam dugaan rasuah ini pun telah disita. “(Aset disita) sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (25/2/2025).

Rincian total aset yang disita mulai dari kendaraan sampai uang. Kata Tessa, ada lima mobil yang disita penyidik. 

Bahkan ada 130 bidang tanah dan bangunan juga disita di sejumlah lokasi. Jika ditotal, harga mobil sampai bangunan yang disita menyentuh Rp50 miliar. 

“Dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar,” beber Tessa.

Adapun kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Lima orang itu sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Topik:

KPK Bank Jepara Artha