Direktur PT Sigmabhineka Konsolindo Edwar Darwis Diperiksa KPK soal Korupsi Rujab DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2025 18:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan rasuah dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk tahun anggaran 2020. (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan rasuah dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk tahun anggaran 2020. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Direktur PT Sigmabhineka Konsolindo, Edwar Darwis (ED) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (27/2/2025), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. 

Adapun kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan perabotan dan fasilitas rumah dinas tersebut.  Pada Februari 2024, KPK resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan kini berada di tahap penyidikan.

Sejak penyidikan dimulai, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Pada Maret 2024, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, diperiksa untuk mendalami proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan tersebut. 

Selain itu, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, juga turut dimintai keterangan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah. 

KPK menduga ada pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk kemungkinan pelaksanaan yang hanya formalitas dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Topik:

KPK Rujab DPR PT Sigmabhineka Konsolindo