KPK Bicara Pemeriksaan Tan Paulin Lagi di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Februari 2025 02:26 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal pemanggilan atau pemeriksaan kembali terhadap pengusaha batu bara, Tan Paulin dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Semua saksi yang diminta keterangan oleh penyidik tentunya nanti akan dinilai, saksi-saksi tersebut kepentingannya dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang disangkakan. Apa dan kapan saksi itu dimintakan keterangan, itu tentunya hanya penyidik yang tahu," ujar Juri Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

Tessa meyakini penyidik mengetahui secara pasti kebutuhan dalam mengusut perkara. Hal tersebut, jelasnya, menjadi dasar penyidik memanggil para saksi.

"Saya pikir bila memang saksi tersebut dibutuhkan dan memang tanpa keterangan saksi tersebut maka perkara ini tidak bisa dilimpahkan maka saksi tersebut akan dipanggil. Apakah itu segera, apakah itu nanti yang paham itu adalah penyidik. Timeline-nya sudah dibuat," beber Tessa.

Tessa melanjutkan bahwa para penyidik pun tidak hanya menangani satu perkara sehingga memerlukan waktu untuk mengatur jadwal pemeriksaan saksi. 

Pun dia memastikan bila ada pemanggilan terhadap Tan Paulina akan segera diinformasikan.

"Sebagai informasi rekan-rekan kembali saya ingatkan bahwa penyidik juga menangani beberapa perkara sehingga membutuhkan waktu untuk bisa mengatur kapan saksi itu bisa dipanggil atau tidak. Nanti saya akan coba cek apakah memang untuk nama tersebut ada reschedule dan memang sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.

Sebagai informasi, KPK sempat menggeledah rumah Tan Paulin di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

"Jadi memang betul ada kegiatan penggeledahan," kata Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).

Tessa mengatakan sejumlah barang bukti disita dari penggeledahan di rumah Tan Paulin. Barang bukti itu kini dalam analisis penyidik.

"Informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan," jelas Tessa.

Catatan Monitorindonesia.com, Tan Paulin sempat diperiksa penyidik KPK pada Kamis (29/8/2024). Tessa memastikan pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan para saksi.

"Ya tidak ada yang tidak akan tersentuh oleh KPK bila memang alat buktinya ada, hanya tinggal masalah waktu saja,"kata Tessa.

Telusur aliran dana

KPK sempat menyatakan bahwa ada pihak-pihak diduga kecipratan uang gratifikasi terkait pengiriman metrik ton batu bara yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

Salah satunya diduga Paulin Tan alias Tan Paulin yang juga Direktur Utama PT Sentosa Laju Energi.

“Dari uang (pengiriman metrik ton batu bara) tersebut kemudian mengalirkan ke beberapa orang, beberapa perusahaan, diantaranya saudara TP (Tan Paulin),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Namun demikian, Asep enggan memerinci total uang yang diduga diterima wanita yang dikenal sebagai ratu batu bara tersebut. Pun Aliran dana itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Rita.

“Kita sedang menangani (kasus) saudari RW (Rita Widyasari) ini, TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang). Kita mencari lah ke mana uang yang dari situ (pengiriman metrik ton), gitu. Dari saudara RW itu, ya, salah satunya ke TP,” jelas Asep.

Menurut Asep, pihaknya mendalami alasan Tan Paulin menerima uang dari Rita itu. Perjanjian yang terjalin antara dua orang itu juga diulik. Namun hingga saat ini belum ada informasi perkembangan pengusutannya.

KPK sita Rp 350 miliar

Tim penyidik KPK telah menyita uang senilai lebih dari Rp350 miliar terkait penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari (RW) pada Jumat (10/1/2025) lalu.

"Pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/1/2025).

Selain itu, kata Tessa, penyidik KPK juga menyita uang 6.284.712,77 dolar AS dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama para pihak terkait lainnya.

Selain itu, KPK juga menyita uang 2.005.082 dolar Singapura dari satu rekening atas nama pihak terkait perkara tersebut. 

"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," ungkapnya.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. (wan)

Topik:

KPK Tan Paulin Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Ratu Batu Bara Korupsi Eks Bupati Kukar