Kades Kohod Cs Diduga Peras Warga Rp 30-100 Juta hingga Mengintimidasi


Kabupaten Tangerang, MI - Kepala Desa Kohod Arsin dan kawan-kawan diduga memeras warga Rp 30 juga hingga Rp 100 juta dan mengintimidasi. Hal itu sebagaimana pengakuan warga Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Bahwa Arsin Cs melakukan itu mendapatkan dokumen kepemilikan tanah mereka.
Menurut pengacara warga Kohod, Henri Kusuma, salah satu warga telah membayar Rp 30,8 juta untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Namun, sertifikat yang diharapkan justru dialihkan ke pihak lain.
"Warga kami, sebelah saya ini, ini diperas untuk membuat hanya SPPT. Hanya SPPT ini dikenakan biaya Rp 30 juta, sudah dibayar. Sudah dibayar oleh beliau Rp 30,8 juta, tapi SPPT-nya malah beralih ke orang lain," jelas Henri di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/2/2025).
Arsin juga tambah dia, sebagai calo dalam kepengurusan sertifikat itu. "Karena kades ini kan menjadi calo juga. Dia tahu bagaimana surat-surat warga, kepemilikannya seperti apa, ditawarkan untuk membuat surat, kemudian dipatok harganya yang tinggi," katanya.
Warga juga mengalami intimidasi dari aparatur desa, termasuk RT, RW, dan staf desa. Mereka yang menolak mengikuti skema relokasi diancam bahwa rumah mereka akan diuruk. "Kalau tidak ikut relokasi, rumah kami diancam akan diuruk. Ini membuat banyak warga akhirnya terpaksa ikut relokasi meski sebenarnya mereka tidak mau," beber Henri.
Awalnya, terdapat sekitar 120 warga yang menolak relokasi. Namun, akibat ancaman yang berulang kali diterima, jumlahnya menyusut menjadi 55 warga yang bertahan.
Atas hal itu warga melayangkan gugatan Citizen Lawsuit terhadap pemerintah dan pihak swasta terkait. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST.
Dalam gugatan ini, warga meminta pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas kelalaian mereka dalam melindungi hak-hak warga dari praktik ilegal ini. "Kami berharap presiden turun tangan dan membersihkan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang ada di Pemda Kabupaten Tangerang," harap Henri.
Kades Kohod dan anak buahnya didenda Rp 48 miliar
Kepala Desa Kohod Arsin dan anak buahnya bernisial T didenda Rp 48 miliar karena diduga terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa. Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan" kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono saat memaparkan hasil investigasi soal pemilik pagar laut dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya keterlibatan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang diungkap setelah melalui proses yang panjang. Soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media," tutur Sakti.
Di sisi lain, dia menyebutkan ada persoalan lain seperti kemampuan dan tujuan kedua orang itu membangun pagar laut, termasuk kekuasaan di baliknya, sudah bukan ranah KKP. Dia menegaskan KKP bertindak sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara sisanya adalah tugas Kepolisian. "Kita tidak bisa mencampuri wilayah yang sudah ditetapkan." tandasnya. (an)
Topik:
Pagar Laut KKP Kades Kohod ArsinBerita Sebelumnya
Berpeluang Diperiksa di Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ahok Irit Komentar
Berita Terkait

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak
12 September 2025 15:42 WIB