Ketum PP Japto Dicecar KPK soal Aliran Uang Rita Widyasari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Maret 2025 07:54 WIB
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (Foto: Dok MI/Aswan)
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dilakukan untuk mendalami aliran uang per metric ton produksi batubara, dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, penyidik mendalami pengetahuan Japto terkait proses penerimaan dana korupsi tersebut ke Rita, termasuk aliran dananya. Namun, Tessa tidak merinci apakah Japto mengetahui proses penerimaan tersebut, ataupun tidak.

“Apakah ini Saudara J ini mengetahui proses penerimaan tersebut atau mengetahui proses baik itu perencanaan maupun pelaksanaannya secara detail itu sudah masuk materi dan saya tidak bisa menginfokan lebih jauh,” kata Tessa dikutip pada Senin (3/3/2025).

Dalam perkara yang sama, KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi NasDem, Ahmad Ali. Namun Wakil Ketua PP tersebut mangkir dari pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.

Tessa menyebut, Ahmad Ali telah memberikan konfirmasi kepada penyidik bahwa tidak dapat hadir dalam pemeriksaan akibat terdapat kegiatan yang telah terjadwal sebelumnya dan diklaim tidak dapat ditinggalkan.

“Namun yang bersangkutan dan sudah disepakati dengan penyidik akan hadir pada tanggal 6 Maret 2025,” ucap Tessa.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan sejumlah tindakan hukum berkaitan dengan Ahmad Ali pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari. Salah satunya, penyidik menggeledah rumah Ahmad Ali di Perumahan Intercon Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, pada awal Februari lalu.

Dalam kegiatan tersebut, KPK kemudian melakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti alat elektronik, uang tunai Rp3,49 miliar, tas, hingga jam tangan mewah. 

Usai rumah Ahmad Ali, penyidik melanjutkan penelusuran aliran uang Rita Widyasari dengan menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik, uang tunai dengan total Rp56 miliar, dan 11 mobil.

Beberapa aset Japto yang masuk status penyitaan antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan mobil bermerk Suzuki.

Topik:

KPK Japto PP