Polri akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pagar Laut, Siapa?

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 3 Maret 2025 15:41 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri mengungkap potensi penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Pagar Laut Tangerang.

Pada saat itu, polisi sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Penyidik tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan berkas perkara.

"Penyidik masih mengumpulkan temuan-temuan terkait kasus tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro dikutip, Senin (3/3/2025).

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan sejumlah modus untuk memalsukan dokumen girik atau surat penguasaan fisik bidang tanah. Mereka juga memalsukan surat pernyataan tak ada sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat. 

Praktik pemalsuan berlangsgun pada Desember 2023 hingga November 2024.

Seluruh dokumen palsu tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk mengajukan permohonan pengukuran pada kantor jasa surveyor berlisensi atau KJSB dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Seluruh proses ini diduga menjadi awal terbitnya 260 SHM dan SHGB pada wilayah pesisir Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan para tersangka melanggar Pasal 263 Tindak Pidana Pemalsuan Surat; serta Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP; juncto Pasal 55-56 KUHP.

Topik:

Pagar Laut