Mohamad Haniv: Pejabat Pajak Palak Wajib Pajak


Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut modus yang dilakukan oleh mantan pejabat pajak yang memalak wajib pajak untuk kegiatan fashion show anaknya. Tak lain adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Mohamad Haniv. Sementara anaknya bernama Hadi Sutrisno.
Pengusutan itu melalui kesaksian daripada Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman, Hadi Sutrisno. "Saksi hadir. Terkait dengan permintaan dana ke WP untuk kegiatan fashion show anak Tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugoarto, Selasa (4/3/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, saat Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor guna kepentingan bisnis anaknya. Ia disebut mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Turut juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk menunjang bisnis peragaan busana anaknya. Selain itu, penyidik KPK menemukan bahwa selama menjabat, Haniv juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal usulnya tidak dapat dijelaskan.
"HNV diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valuta asing sebesar Rp6.665.006.000, serta penempatan dalam deposito BPR senilai Rp14.088.834.634. Sehingga, total penerimaan setidaknya mencapai Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar)," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Haniv ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa hingga saat ini adalah:
Pada Senin (24/2/2025) lalu. Adalah Arief Deny Patria, Direktur PT Midas Xchange Valasia; Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Agnes Novella (2012-2016); dan Bagus Jalu Shakti yang merupakan agen asuransi juga dipanggil KPK.
Lalu, pada Rabu (26/2/2025) KPK memeriksa beberapa pihak swasta, petinggi perbankan, maupun pegawai pajak. Mereka yakni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Periode 2015 – 2018, I Ketut Bagiarta. Lalu, Direktur Utama Cakra Kencana Indah, Felix Christian; Direktur PT BPR Olympindo Primadana, Lany. Serta, direktur PT Bharata Millenium Pratama, Muhamad Balady.
Kemudian, General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) periode 2022-sekarang, Irla Mugi Prakoso. Irla juga sempat menjabat sebagai Division Manager, Departemen MAP – TAX O/S PT MAP periode April 2015–2020. Selain itu, Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA), Moh. As’udi, juga diperiksa oleh penyidik KPK.
Para saksi diminta menjelaskan soal dugaan adanya permintaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Mohamad Haniv ke kantornya. “(Didalami terkait dengan permintaan uang yang dilakukan tersangka (Haniv) kepada para wajib pajak,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pada Jumat (28/2/2025), KPK memeriksa Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman, Hadi Sutrisno (HS). Dia diperiksa karena pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tahun 2014 - 2018.
Pada Senin (3/3/2025) KPK memanggil dan memeriksa terhadap Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo Ohim periode 2014-sekarang; Direktur Utama PT Bahari Buana Citra, Otik Rostiana, periode 1994-2019; dan pihak swasta bernama Rita Kusumandari. (wan)
Topik:
KPK Pejabat Pajak DJP