Bosnya Diperiksa soal Gratifikasi DJP, PT Mitra Adiperkasa Akui Beri Sponsorship Rp50 Juta

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 5 Maret 2025 12:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI) Irla Mugi Prakoso telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan tersangka pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mohammad Haniv.

Manajemen MAPI pun membenarkan kabar tersebut. "Saudara Irla Mugi Prakoso selaku General Manager Perseroan, telah menerima surat panggilan yang diterbitkan oleh KPK dengan Nomor Spgl/1092/DIK.01.00/23/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025 yang meminta Saudara Irla Mugi Prakoso selaku General Manager Perseroan untuk menghadap KPK dan Tim Penyidiknya pada tanggal 26 Februari 2025," tulis manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/3/2025).

Kata manajemen, Irla Mugi Prakoso dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang dilakukan oleh tersangka Mohamad Haniv pada tanggal 26 Februari 2025

Irla Mugi Prakoso memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sehubungan dengan permintaan pemberian sponsorship yang diterima olen Perseroan berdasarkan proposal sponsorship yang disampaikan oleh brand fashion Pour Homme pada tahun 2016 untuk acara pekan mode tahunan khusus pria bernama Plaza Indonesia Men's Fashion Week (PIMFW).

Dengan mempertimbangkan komitmen Perseroan dan anak-anak usahanya untuk mendukung perkembangan dunia fashion dan lifestyle Indonesia dan sejalan dengan salah satu bidang usaha Perseroan di bidang fashion dan lifestyle, maka permintaan proposal sponsorship yang disampaikan oleh brand fashion Pour Homme tersebut disetujui oleh Perseroan dengan memberikan sponsorship sebesar Rp50.000.000.

Atas pemberian sponsorship tersebut, Perseroan mendapatkan undangan untuk menghadiri PIMFW. Manajemen menegaskan, MAPI bersikap kooperatif terhadap, dan Irla Mugi Prakoso selaku General Manager Perseroan telah memberikan seluruh keterangan yang diminta oleh Penyidik KPK sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Manajemen menyebut, dalam hal ini tidak ada langkah khusus yang diambil oleh Perseroan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Perseroan selalu mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku dan mengikat Perseroan.

"Hal ini dilakukan Perseroan sebagai bentuk pertanggungjawaban Perseroan kepada seluruh pemegang saham termasuk pemegang saham publik mengingat status perseroan yang merupakan perusahaan yang tercatat di BEI Perkembangan terkait pemeriksaan tersebut sampai dengan saat ini," jelasnya.

Perseroan tidak mendapatkan informasi lanjutan setelah memenuhi Panggilan KPK pada tanggal 26 Februari 2025 yang lalu. Perseroan juga meyakini bahwa Perseroan tetap mempertahankan citra baik dan branding Perseroan sebagai perusahaan tercatat di BEI yang menjalankan kegiatan usahanya dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus posisi

KPK telah menetapkan HNV selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011), Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015 – 2018), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam konstruksi perkaranya, pada Desember 2016 HNV diduga telah menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya. HNV meminta YD selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3 untuk dicarikan sponsorship usaha anaknya. Pada rentang waktu 2016 s.d. 2017 seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship tersebut sebesar Rp804 juta. 

Penerimaan berasal dari perusahaan dan perorangan, baik yang merupakan Wajib Pajak (WP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus maupun WP wilayah lainnya.

Selain itu, pada periode waktu 2014 s.d 2022, HNV diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valas Dollar Amerika dari beberapa pihak melalui BSA sebagai perantara. Penerimaan tersebut ditempatkan pada deposito dengan menggunakan nama pihak lainnya, yang selanjutnya dilakukan pencairan ke rekening HNV sejumlah Rp 14 miliar. Kemudian pada periode 2013 - 2018, HNV juga diduga melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak lainnya sejumlah Rp6.6 miliar. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka HNV diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan para saksi, serta penelusuran aset terkait.

Topik:

KPK DJP MAPI