Kejagung Dalami Grup WhatsAap Koruptor Pertamina 'Orang Orang Senang'


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah mendalami grup WhatsAap para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengkonfirmasi adanya grup WA 'Orang-Orang Senang' itu, namun dia tidak mendengar banyak soal substansi yang dibahas di dalamnya. “Saya dengar, tapi kurang tahu detailnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip pada Senin (10/3/2025).
Adapun grup itu hanya berisi orang-orang dari pihak Sub Holding Pertamina. Untuk tersangka dari pihak swasta tidak ada di grub itu.
Diketahui, kasus korupsi yang menggerogoti Pertamina dalam beberapa tahun terakhir mestinya menjadi momentum perbaikan bagi perusahaan minyak pelat merah itu. Pasalnya, persoalan rasuah yang terjadi dinilai masih menggunakan modus lama, hanya dilakukan oleh pemain baru. Alias hanya ganti pemain dengan modus lama.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina merupakan modus lama dengan pemain baru. "Ada seorang teman dari pemerintahan menyebutnya ini modus lama dengan pemain yang baru," kata Sudirman dalam sebuah wawancara.
Sudirman mengidentifikasi tiga faktor utama yang menjadi celah terjadinya korupsi di Pertamina. Pertama, sebagai perusahaan dengan dominasi pasar utama, Pertamina sangat rentan terhadap praktik korupsi. Kedua, besarnya volume transaksi di Pertamina menciptakan margin keuntungan yang signifikan.
Marginnya begitu besar, dan dalam kondisi yang dipenuhi praktik suap, ini bisa menjadi peluang bagi banyak pihak," kata Sudirman.
Menurutnya keuntungan besar tersebut dapat dialokasikan untuk berbagai kepentingan, termasuk oknum-oknum yang terlibat dalam pengadaan di dalam perusahaan. "Saya tidak menuduh, ini hanya analisis," jelasnya.
Ketiga, menurut Sudirman, faktor sikap pemerintah terhadap kasus korupsi ini juga berperan penting. Ia meyakini bahwa kerugian negara dalam jumlah besar tidak mungkin hanya melibatkan satu pihak saja.
"Pertanyaannya, bagaimana sikap para pemegang otoritas di sekitar Pertamina? Menteri BUMN misalnya, apa sikapnya? Begitu juga dengan Menteri ESDM?" tandasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (an)
Topik:
Kejagung Korupsi PertaminaBerita Sebelumnya
Bos Persiba Balikpapan Ditangkap Terkait Narkoba
Berita Selanjutnya
Bahlil Jangan Banyak Bacot, Kalau Ada Mafia Gas Tangkap Saja!
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
11 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
22 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB