Kali Ini KPK yang Bertaring Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke dan Komut Ahok, Kejagung?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Maret 2025 18:12 WIB
Eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati (kiri) dan Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok (kanan) (Foto: Kolase MI)
Eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati (kiri) dan Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taringnya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina.

Bahwa, pada hari ini Senin (10/3/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021. Nicke juga sebelumnya sudah diperiksa.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM," kataJuru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Nicke Widyawati juga sempat menjabat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024, diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya, termasuk Direktur Keuangan PT Pertamina 2014–2017 Arif Budiman, Direktur Keuangan PT PGN 2016–2018 Nusantara Suyono, Direktur Gas PT Pertamina 2014–2017 Yenni Andayani, Direktur PT PGN Desima A. Siahaan, dan Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa sebelumnya, KPK juga memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, pada Kamis (9/1/2024), terkait kasus yang sama.

Ahok mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

"Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama), itu saja sih," kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK saat itu.

Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011—2014.

Basuki mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.

"Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020," jelasnya.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa saat itu.

Bagaimana dengan Kejagung?

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih terus menyelidiki kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT PERTAMINA, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. 

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah pun berbicara terkait peluang memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus tersebut.

"Proses penyidikan masih berjalan. Nanti pihak-pihak yang kita anggap perlu untuk membuktikan, pasti kita periksa," kata Febrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat,, Rabu (5/3/2025).

Febrie mengatakan adapun tujuan dari penanganan perkara tersebut untuk membersihkan Pertamina. Menurutnya, pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut dapat dipanggil.

"Dan perkara ini kita tangani dengan tujuan ini membersihkan Pertamina. Dan kita berharap Pertamina ke depan tata kelola bisnisnya lebih baik dan akan menjadi lebih kuat," katanya.

"Kita berharap banyak Pertamina kiprahnya jangan kalah lah dengan negara-negara lain terutama negara tetangga," sambungnya.

Lebih lanjut, Febrie juga menanggapi soal kabar dugaan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir serta saudaranya, Garibaldi "Boy" Thohir, dalam kasus tersebut. 

Dia mengatakan penyidikan akan menyampaikan ada atau tidaknya keterlibatan sosok-sosok tersebut dalam kasus ini.

"Belum ada (keterlibatan), ini masih proses penyidikan masih berjalan," ujarnya.

"Ya ini kan semua proses hukum kan sudah ada rel nya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa," tandas dia.

Hingga kini, sudah 9 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi minyak, beberapa diantaranya merupakan pejabat Pertamina dan anak usaha perusahaan plat merah tersebut.

Yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Lalu, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Topik:

Eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati KPK Kejagung Korupsi Pertamina Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama Ahok