KPK Buka Peluang Panggil Ridwan Kamil Terkait Penggeledah di Kediamannya.


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) untuk mengkonfirmasi terkait penggeledahan kediamanya oleh penyidik KPK kemarin.
KPK menegaskan akan memanggil siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk pemenuhan unsur perkara pada kasus yang sedang ditangani
"Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman milik Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), pada hari Senin (10/3/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penggeledahan kediaman milik RK itu berdasarkan keterangan dari saksi. Maka dari itu, untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang dimaksud, penyidik harus melakukan penggeledahan tersebut.
"Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) mencapai ratusan miliar Rupiah. "Ratusan miliar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Selasa (11/3).
Sebagai Informasi, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, kendati demikian, KPK masih belum membeberkan siapa saja nama serta peran dari ke-5 tersangka tersebut.
Topik:
KPK Ridwan Kamil Bank BJB