Ahok akan Bongkar Korupsi Pertamina di Kejagung Besok, Siapa Gerah?


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Kamis (13/3/2025) besok.
Kesaksiannya dibutuhkan penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi pemeriksaan Ahok akan berlangsung pada Kamis (13/3/2025) pukul 10.00 WIB. "Rencananya begitu, sesuai jadwal Kamis pukul 10.00 WIB," ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Meski belum mengungkap siapa saja yang akan diperiksa selain Ahok, Harli memastikan pemeriksaan ini berkaitan dengan Yoki Firnandi (YF) dan delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. "Tersangka yang sudah ditetapkan," tambahnya.
Adapun Ahok sebelumnya mengaku senang jika diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidsna Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan korupsi impor minyak mentah yang merugikan negara Rp 193, 7 triliun. "Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan," kata Ahok, Kamis (27/2/2025).
Namun demikian mantan Gubernur Jakarta itu tidak menjelaskan apakah mengetahui modus impor BBM di Pertamina yang merugikan negara. Pun Ahok mengarakan bahwa hal itu berkaitan dengan teknis pengadaan. Namun demikian, Ahok mengingatkan ada pengawasan berlapis di Pertamina. Selain itu, kata dia ada pengawasan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).
"Harusnya jika sampai terjadi berarti libatkan semua pihak yang berhubungan. Kami hanya lakukan pengawasan dan beri saran jika ada laporan. Anak perusahaan juga ada dekom (dewan komisaris) dan komutnya (komisaris utama) sendiri," pungkas Ahok.
Berdasarkan pemberitaan Monitorindonesia.com sebelumnya, bahwa Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut bakal diperiksa, termasuk Ahok jika dirasa dibutuhkan oleh penyidik.
"Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun," katanya, Kamis (27/2/2025).
Adbul Qohar mengatakan penyidik telah menggeledah empat lokasi terkait kasus korupsi minyak mentah, termasuk kediaman sang raja minyak Riza Chalid. "Jadi rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantornya di sana, sehingga kita geledah," jelasnya.
Dalam kasus ini, baru sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus yang merugikan negara hampir Rp 193,7 triliun itu.
Mereka adalah Riva Siahaan selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku direktur feedstock dan product optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi selaku direktur utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku VP feedstock management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.
Dua orang lagi yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak mentah adalah Maya Kusmaya selaku direktur pemasaran pusat dan niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP trading operations PT Pertamina Patra Niaga. (an)
Topik:
Korupsi Pertamina Kejagung Ahok