Kronologi Skandal AKBP Fajar: Dari Pemesanan Bocah hingga Aksi Bejat di Hotel

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Maret 2025 18:43 WIB
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Foto: Ist)
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini resmi dinonaktifkan setelah tersandung kasus pencabulan terhadap bocah 6 tahun serta dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat Fajar masih menjabat sebagai Kapolres Ngada sejak Juni 2024.

"Kejadiannya pada saat menjabat sebagai Kapolres (Ngada) yang saat ini telah dinonaktifkan," kata Henry, di Mapolda NTT, Rabu (12/3/2025).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT saat ini tengah menyelidiki kasus pencabulan yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma. Penyidik masih mendalami apakah korban hanya satu atau ada korban lainnya.

"Kemarin sesuai hasil penyelidikan khusus hanya satu korban saja, tetapi terus kami dalami lagi," ungkap Henry.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus AKBP Fajar dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami juga meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Fajar melakukan pencabulan terhadap I di hotel Kota Kupang, NTT. Anak tersebut dipesan oleh Fajar sebelum dicabuli di hotel. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menyampaikan bahwa Fajar mencabuli I di hotel Kota Kupang, pada Selasa (11/6/2024) malam.

Dia memesan I dari remaja perempuan berinisial F (15). F kemudian membawa I ke salah satu hotel di Kota Kupang. Fajar sudah menunggu di hotel itu dan selanjutnya terjadi aksi pencabulan.

"Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar)," terang Patar.

Topik:

kasus-pencabulan kapolres-ngada akbp-fajar anak penyalahgunaan-narkoba