Setelah Diulik Kejagung, Ahok Baru Tahu Fraud di Pertamina: 'Saya kaget-kaget, kok gila juga ya'

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Maret 2025 19:22 WIB
Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025) (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025) (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, Kamis (13/3/2025).

Pantauan Monitorindonesia.com, Ahok keluar dari Gedung Kejagung RI menjalani pemeriksaan pada sekira pukul 18.27 WIB. Ahok masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB, meski datang lebih awal sekitar pukul 08.40 WIB.

Usai diperiksa, Ahok menyatakan bahwa dirinya membantu Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi yang telah menyeret 9 tersangka itu. 

"Intinya saya mau membantu," kata Ahok.

Namun menurut Ahok, banyak hal yang ternyata tidak dia tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik. “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok. 

Pun Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional. Pasalnya, sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024, dia tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau subholding. “Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” beber Ahok,

Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, seperti penelitian terhadap sebuah fraud atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan. “Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Para tersangka telah ditahan.

Kesembilan tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera Gading Ramadhan, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

Lalu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Dalam kasus ini Kejagung masih menghitung secara menyeluruh kerugian negara. Sementara total kerugian bisa melebihi Rp193,7 triliun. Jumlah tersebut merupakan penghitungan kerugian negara pada 2023. Sedangkan kasus yang disidik mencakup 2018 hingga 2023.

Topik:

Kejagung Ahok Pertamina