Tak Beritikad Baik, Begini Kronologi Dugaan Penipuan Astra Otoparts ke Sukiyat


Jakarta, MI - H. Sukiyat, seorang pengusaha awam yang juga penyandang disabilitas merasa ditipu PT Astra Otoparts, group perusahaan komponen otomotif terbesar dan terkemuka di Indonesia yang berinduk pada PT Astra International, bahwa seolah-olah suatu perjanjian yang disepakati telah selesai dengan nilai Rp33 miliar.
Kelicikan PT Astra Otoparts itu melalui dua anak perusahaannya yakni PT Valesto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa.
Bahwa PT Velasto Indonesia joint venture atau perusahaan patungan dengan PT Kiat Inovasi Indonesia. Dari kerja sama itu dibentuklah PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai perusahaan perancang, perekayasa, dan produsen Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes).
Sementara PT Ardendi Jaya Sentosa bersama PT Kiat Inovasi Indonesia, patungan membentuk PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai perusahaan yang memasarkan, menjual, mendistribusikan suku cadangnya, serta memberi alat mekanis multiguna.
Saat itu ramai diwacanakan, investasi awal Rp300 miliar untuk membuat mobil perdesaan atau AMMDes. Namun sayangnya, proyek tersebut mangkrak.
Menurut H Sukiyat, hal ini sebuah rekayasa yang terstruktur dan terencana untuk mematikan mimpi anak bangsa mewujudkan produksi mobil nasional.
Sehingga pada tanggal 15 September 2021 H Sukiyat memohon atensi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam suratnya, Sukiyat menyatakan bahwa untuk mengembangkan dunia otomotif tanah air, pihaknya sebagai inisiator pembuatan mobil Esemka dan pembuatan mobil pedesaan. Untuk mengembangkan mobil pedesaan pada tahun 2018 Kiat Motor telah melakukan kerja sama dengan pihak Astra sebagai pemain otomotif terbesar di Indonesia.
Dalam hal ini telah bekerja sama dengan PT Astra Otopart, dengan membuat beberapa perusahaan join venture untuk memproduksi dan memasarkan Mobil Pedesaan.
"Tetapi dengan berjalannya waktu ternyata kerja sama ini tidak dapat dilanjutkan dan pihak Astra setuju untuk membeli hak inisiator kami dengan nilai Rp100 miliar," tulis Sukiyat.
Akan tetapi terjadi cipta kondisi sedemikian rupa yang membuat pihak kami sangat dirugikan dengan berdalih bahwa kesepakatan hanya dinilai Rp33 miliar.
"Kami sebagai pengusaha awam daerah telah berusaha sedemikian rupa untuk menghubungi pihak Astra dan membicarakan hal ini lebih lanjut secara musyawarah, akan tetapi tidak mendapat tanggapan yang baik," demikian Sukiyat.
Kronologi kasus
Pada tanggal 14 Desember 2018 pihak Astra diwakili Chief Corporate Affairs PT Astra Internasional, Pongki Pamungkas dan President Director PT Astra Otoparts Hamdhani Dzulkarnaen Salim datang ke Bengkel Kiat Motor di Klaten pada pukul 10.00 bertemu dengan H Sukiyat untuk membicarakan kompensasi yang akan diterima oleh Sukiyat sebagai inisiator pembuatan Mobil Ammdes yang akan diproduksi bersama H Sukiyat melalui PT Kiat Inovasi Indonesia (KII) dan Pihak Astra melalui PT. Velasto Indonesia (VIN).
Sehubungan dengan akan mundurnya Bapak Sukiyat dari kerjasama ini maka dinegosiasikan nilai yang akan diberikan Astra kepada H Sukiyat dengan melepaskan kepemilikan Saham beliau di 3 perusahaan yang dibentuk untuk menunjang kerjasama ini.
3 Perusahaan tersebut adalah PT Kiat Mahesa Motor Indonesia (KMWI); PT Ardendi Jaya Sentosa (AJS); dan PT Kiat Mahesa Motor Distribusi (KMWD).
Dari pembicaraan tersebut H Sukiyat meminta kompensasi nilai pelepasan saham dan nilai Inisiator senilai Rp350 miliar, setelah perundingan akhirnya menjadi Rp100 miliar dengan perhitungan asumsi keuntungan perusahaan Rp5 miliar selama 20 tahun.
Pada tanggal 17 Januari 2019, pihak Astra diwakili oleh Pongki Pamungkas, Chief Corporate Affairs PT Astra International, Reza Deliansyah Division Head PT Astra International dan Amelinda Fidella Legal Division Astra) bertemu dengan Bapak Sukiyat di Lobby Lounge Hotel ShangriLa Jakarta pada pukul 13.00 WIB menandatangai kompensasi pengunduran diri Bapak Sukiyat senilai Rp 33 miliar.
Pada tanggal 25 Januari 2019 berlangsung pertemuan di Bengkel Kiat Motor di Klaten pukul 17.46 WIB.
Pihak PT Velasto Indonesia (VIN) diwakili oleh Bapak Lilik Yulius Setiarso (Legal Divison PT Astra Otoparts) dan kawan-kawan bertemu langsung dengan Bapak Sukiyat untuk menandatangani surat penggantian nilai Saham dan Inisiator senilai Rp 66 miliar yang sampai saat ini belum dibayarkan.
Pada tanggal 29 Januari 2019 pukul 12.05 WIB, H Sukiyat bertemu dengan Lilik Yulius Setiarso di Bandara Soekarno Hatta untuk menandatangani pencairan dana Rp33 miliar (DP).
Setelah itu pihak Astra tidak pernah menghubungi H Sukiyat kembali untuk penyelesaian selanjutnya juga tidak melengkapi dokumentasi penyelesaian perjanjian ini.
Padahal, H Sukiyat sejak awal selalu membuka diri untuk melakukan semua negosiasi dengan cara musyawarah dan kekeluargaan dengan pihak Astra.
Hal ini terbukti dengan datangnya Pongki Pamungkas dan Hamdhani Djulkarnaen Salim sendiri ke Bengkel Kiat Motor di Klaten untuk membuka pembicaraan negosiasi ini.
Bahkan, saat itu semua pembicaraan negosiasi dilakukan secara terbuka dengan baik.
Tak hanya itu, H Sukiyat juga memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Astra bahwa hal ini bisa diselesaikan dengan jujur tanpa rekayasa, sehingga memuaskan kedua belah pihak.
Tetapi pada kenyataan Sukiyat dirugikan secara material karena pihak Astra ingkar janji dengan tidak memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
Monitorindonesia.com, telah mengonfirmasi dan meminta tanggapan kepada Corporate Communications PT Astra Otoparts Wulan Setiyawati Hermawan, namun belum memberikan tanggapan. (Wan)
Topik:
H Sukiyat Jokowi Astra OtopartsBerita Sebelumnya
5.021 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Tolak RUU TNI
Berita Selanjutnya
Politisi PDIP Deddy Sitorus Dilaporkan ke MKD dan Bareskrim
Berita Terkait

Banyak Sesepuh TNI Ingin Wapres Gibran Dilengserkan: Mengapa Jokowi Paksakan Anaknya?
3 jam yang lalu

Jokowi Beri Arahan ke Peserta Sespimmen Polri: Matahari Kembar Memang Benar Adanya!
4 jam yang lalu

Jokowi Beri Arahan Peserta Sespimmen Polri di Rumahnya, Foto di Akun Instagram @Sespimmen65 Diduga Dihapus
11 jam yang lalu