KPK Cari Bukti Korupsi di Kantor Febri Diansyah: Kubu Hasto Kelimpungan atau Kebingungan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Maret 2025 10:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Hukum Visi Law di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025) (Foto: Kolase MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Hukum Visi Law di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Usai menjebloskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristyanto ke sel tahanan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus aktif mencari bukti-bukti dugaan rasuah. 

Namun pada penggeledahan Rabu (19/3/2025) lalu di kantor Visi Law Office di Jalan Metro Pondok Indah SG-26, Pondok Indah, Jakarta Selatan, KPK mencari bukti kasus yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Visi Law Office ini didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Mereka sempat menjadi tim kuasa hukum SYL.

Namun, Febri Diansyah kini telah keluar dari Visi Law Office dan mendirikan kantor hukum sendiri bernama Diansyah & Partners. Saat ini, ia menjadi bagian dari tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto dalam perkara kasus suap PAW Harun Masiku. Di hari penggeledahan itu, Rasamala turut diperiksa KPK.

Meski KPK membantah penggeledahan kantor itu membuat framing buruk kepada tim pengacara Hasto, namun salah satu Hasto, Maqdir Ismail, mengklaim KPK kerap aktif mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL sejak Febri membela Hasto. Hal inilah yang membuat kubu Hasto juga kebingungan.

"Hak KPK untuk membantah. Tapi kalau kita lihat waktunya, mengapa baru sekarang mereka lakukan penggeledahan. Setelah Febri ikut dalam team PH Pak Hasto. Bisa saja dikatakan kebetulan. Tapi sekali lagi, kenapa kok KPK jadi begitu aktif sejak Febri gabung bela Pak Hasto," kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Lantas Maqdir menyebut sangkaan yang dilempar KPK terkesan memojokkan Febri, yang saat itu membela SYL juga. Diketahui, KPK menduga uang hasil korupsi SYL digunakan untuk membayar fee lawyer. 

"Bukan cuma soal momen, tapi pemberitaan tenyang sangkaannya terhadap YSL itu justru lebih memojokkan Febri dan kawan-kawan. Karena advokat tidak mungkin dan sangat tidak etis, bertanya kepada klien tentang asal usul pembayaran legal fee," katanya.

Sah-sah saja, tapi...

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut penggeledahan itu tak menyalahi aturan alias sah-sah saja.

"Dari proses penggeledahan sepanjang itu ada surat perintah dari pimpinan KPK artinya disetujui artinya memang sah-sah aja, tapi sekarang saya terus terang aja mempertanyakan urgensinya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (22/3/2025).

Misalnya, ungkap Boy sapaannya, berdasarkan rilis diduga uang untuk honor lawyer adalah hasil korupsi dari Kementerian Pertanian. "Kalau cuma honor yang diperiksa kan yang membayar aja, yang menerima bayaran nggak dong, wong lawyer itu kan berhak menerima bayaran," papar Boy.

Dari situlah, KPK seakan-akan mencari kesalahan Febri dan pengacara Hasto lainnya dalam upaya penggeledahan itu. Pasalnya, menurut Boy, kasus SYL saat itu sempat mandek.

Jadi, ujar Boy, hal ini memang kental aroma politik dan kesannya memang mencari-cari serangan terhadap Febri dan kawan-kawan, karena memang sekarang sedang membela Hasto.

"Kasus SYL itu kan sudah lama, tapi kok kemudian seakan-akan ketika Febri ini membela Hasto terus kemudian dilakukan penggeledahan, ini betul-betul relevansinya tidak ada tapi menjadi suatu yang tanda kutip teror menurut saya kepada Febri," lanjut Boy.

"Itu sesuatu yang kurang bagus untuk penegakan hukum," imbuh Boy.

Sementara itu, pihak KPK menegaskan bahwa penggeledahan itu tak berkaitan dengan kasus Hasto. "Saya kurang paham mengapa tim hukum saudara HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan. Karena perkaranya sendiri berbeda," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (23/3).

Menurut Tessa yang juga penyidik, penggeledahan tersebut merupakan bagian penyidikan dari perkara yang tengah ditangani. Pun Tessa menekankan perkara itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka SYL

"Saya tegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan upaya paksa berdasarkan kepentingan penyidikan, dalam rangka memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Dalam hal ini adalah TPPU tersangka SYL," tandasnya.

Potensi Febri tersangka

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai bahwa KPK harus membuktikan keterlibatan Febri dalam kasus korupsi SYL itu.

Menurut I Wayan, Febri bisa ditetapkan sebagai tersangka jika ada dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yang mengatur tentang alat bukti sah dalam hukum acara pidana.

"Keterlibatan Febri dalam kasus Kementan harus bisa dibuktikan oleh KPK dengan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup (Pasal 184 KUHAP)," kata I Wayan.

I Wayan menjelaskan bahwa untuk mengumpulkan bukti, tim penyidik bisa memanggil Febri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlebih dahulu. "Siapapun WNI yang dianggap mengetahui kasus Tipikor Kementan bisa dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi Tipikor," jelasnya.

Menurut I Wayan, apabila hasil pemeriksaan Febri sebagai saksi memenuhi alat bukti terkait unsur pasal Tipikor perintangan penyidikan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka status Febri dapat berubah dari saksi menjadi tersangka. "Kalau KPK sudah memiliki cukup bukti yang kuat, tentu status hukumnya bisa berubah dari saksi menjadi tersangka," tandasnya.

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Febri dan rekan-rekannya dalam kasus TPPU serta perintangan penyidikan terkait kasus SYL itu.

Lembaga antirasuah itu juga menelusuri aliran dana terkait perjanjian jasa hukum (PJH) Febri dan koleganya, yang diduga berasal dari hasil pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Uang itu digunakan sebagai lawyer fee karena waktu itu Pak Febri dan Mas Ari Tonang menjadi kuasa hukum SYL. Nah, kita akan cari uangnya itu dari mana," tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Asep menegaskan bahwa posisi Febri sebagai kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di KPU tidak memengaruhi pendalaman kasus SYL.

"Kita akan melihat, jadi harus dipisah. Artinya, yang bersangkutan saat ini sedang bekerja, silakan, karena itu profesinya," lanjut Asep.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Asep menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena ketiganya dianggap berpotensi menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Kami anggap bisa mengganggu jalannya proses penyidikan SYL yang sedang kami tangani, sehingga kami merasa perlu melakukan pencegahan," jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Menurut Asep, KPK telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh advokat Visi Law Office. "Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik elektronik maupun lainnya, yang menunjukkan adanya keterlibatan mereka," pungkas Asep.

Topik:

KPK Hasto Febri Diansyah Harun Masiku Syahrul Yasin Limpo Visi Law Office