Korupsi LPEI, Notaris Ini Dicecar KPK soal Keabsahan Akta Perjanjian


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang Notaris berinisial HH sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Saksi HH hadir, dan penyidik mendalami terkait dengan klausa-klausa yang tertuang dalam akta perjanjian pembiayaan di LPEI termasuk akta-akta lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (24/3/2025).
Namun Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Tessa.
Adapun KPK telah menambah lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.
Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Kongkalikong mereka membuat negara merugi USD60 juta.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.
‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
Topik:
KPK LPEI