KPK Sita Uang Sebesar 150 Miliar Terkait Kasus Dugaan Investasi Fiktif PT Taspen


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 150 miliar terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK melakukan penyitaan uang tersebut dari salah satu koperasi swasta berinisial PT F.
"Pada tanggal 24 Maret tahun 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta dengan inisial PT F," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Tessa menjelaskan, uang sitaan sebesar Rp 150 miliar itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara investasi menyimpang pada PT Taspen yang dilakukan oleh tersangka Antonius NS Kosasih (ANSK).
"Uang yang disita penyidik tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi yang menyimpang di Taspen dan dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan," jelasnya.
Lebih lanjut, KPK menghimbau seluruh pihak yang terkait dengan perkara dugaan rasuah pada PT Taspen ini untuk bersikap kooperatif.
"KPK mengimbau kepada pihak lainnya untuk dapat kooperatif terkait dengan penyidikan perkara tersebut," tegasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK juga telah melakukan penahan terhadap kedua tersangka kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen itu.
Topik:
KPK Investasi Fiktif PT Taspen Antonius KosasihBerita Selanjutnya
Dakwaan Zarof Ricar Nihil Pasal Suap, Untuk Menyandera Ketua MA?
Berita Terkait

KPK Periksa Dirut PT Oriental Pasific Inggawati Josoraharjo di Kasus TPPU Andhi Pramono
59 menit yang lalu

Syukri Jamaat, Direktur PT Niaga Mas Valasindo Diperiksa KPK soal TPPU Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
1 jam yang lalu

Selain di Kasus M Haniv, Eks Dirut Bahari Buana Citra Otik Rostiana juga Diperiksa di Kasus Andhi Pramono
1 jam yang lalu