KPK Periksa Direktur PT Mulia Graha Tata Lestari Viady Sutojo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Maret 2025 01:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - KPK memanggil Viady Sutojo, Direktur PT Mulia Graha Tata Lestari untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama VS (Viady Sutojo), karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (25/3/2025).

Viady sebelumnya disebut-sebut sebagai rekan bisnis Djoko Tjandra, yang dikenal karena kasus Bank Bali.  Namun, keterkaitan Viady dalam kasus Harun Masiku masih belum diketahui dan akan diungkap setelah pemeriksaan oleh penyidik KPK rampung.

Sementara itu, KPK telah menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke meja hijau. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025), Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto berperan dalam memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 serta meminta Kusnadi untuk membuang ponselnya.

Topik:

KPK