Usut Aliran Dana Mencurigakan, Kejagung Ulik Legal PT Bank Mandiri Region V/Jakarta 3 di Korupsi Timah


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Pada Senin (24/3/2025), Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3 sebagai saksi dalam kasus rasuah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.
"PAN selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dukutip pada Kamis (27/3/2025).
Pihaknya juga memeriksa Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza berinisial IP. Adapun pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan timah.
Meskipun Kejagung belum mengungkap secara rinci peran IP dan PAN dalam kasus ini. Namun, keterlibatan pejabat perbankan dalam skandal tersebut semakin menguat setelah adanya indikasi aliran dana mencurigakan dalam transaksi jual beli timah yang melibatkan korporasi Refined Bangka Tin dan beberapa perusahaan lainnya.
Selan PAN dan IP, Kejagung juga memeriksa ART selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa; dan JM selaku Direktur PT Gading Orchard. "Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," tukasnya.
Pada kasus korupsi timah ini berdasarkan dengan perhitungan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pengembangan (BPKB) perhitungan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Kerugian itu terdiri dari aktivitas kerja, sewa menyewa alat processing atau pengolahan sebesar Rp 2,28 triliun.
Kemudian ada kerugian atas pembelian bijih timah kepada smelter-smelter swasta sebesar Rp 26,6 triliun, serta kerugian terhadap kerusakan lingkungan yang berjumlah sebesar Rp 271 triliun.
Baru-baru ini Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi. Kelima tersangka adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanido Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinido Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), serta CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah ini menjadi perhatian publik mengingat industri timah merupakan salah satu sektor yang strategis di Indonesia.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi di sektor pertambangan.
Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi-saksi baru yang diperiksa dalam kasus ini untuk mengungkap siapa aktor utama serta modus operandi dalam kasus korupsi timah.
Topik:
Korupsi Timah Kejagung Bank mandiriBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
3 jam yang lalu
![Bank Mandiri Dukung Peluncuran KMILN, Akselerasi Layanan Diaspora Melalui Livin’ by Mandiri Bank Mandiri Dukung Peluncuran KMILN [Foto: Doc. Mandiri]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/peluncuran-kmiln.webp)
Bank Mandiri Dukung Peluncuran KMILN, Akselerasi Layanan Diaspora Melalui Livin’ by Mandiri
3 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
14 jam yang lalu
![Perkuat Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih Pengakuan Internasional di Bidang Cash Management dan Treasury Gedung Bank Mandiri [Foto: Doc. Mandiri]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gedung-bank-mandiri-3.webp)
Perkuat Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih Pengakuan Internasional di Bidang Cash Management dan Treasury
1 Oktober 2025 14:29 WIB