KPK Diminta Tak 'Letoy' Garap Gubernur BI Perry Warjiyo di Korupsi CSR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 April 2025 13:39 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius dan tak 'letoy' dalam menangani kasus korupsi dana hibah/coroorate social responcobility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).

Hingga saat ini KPK belum menyentuh kesaksian Gubernur BI, Perry Warjiyo. "Perry seharusnya sudah dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI mencapai triliunan rupiah yang disalurkan ke Komisi XI DPR itu. Kalau kelamaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang Jokowi itu patut jadi pertanyaan," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Senin (7/4/2025).

Kurnia lantas mempertanyakan juga keseriusan KPK bahwa sampai hari ini belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, tegas dia, jelas-jelas dalam kasus ini ada pelanggaran dan ada kerugian negara yang sangat besar.

Menurut Kurnia, yayasan yang digunakan menampung dana CSR BI melanggar prosedur karena tidak terdaftar di Kesbangpol Kemendagri. Menurunya, hal ini  jelas diduga melanggar UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang yayasan dan UU Nomor 28 Tahun 2014 Melanggar prosedur yayasan yang berhak mendapat bantuan pemerintah.

"CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini kan sesuai pernyataan KPK melalui yayasan, lalu direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya. Lantas apa yang menjadi hambatan KPK belum juga menerbitkan sprindik khusus penetapan tersangka?," ungkapnya.

KPK tercatat baru mengulik anak buahnya Perry. Catatan Monitorindonesia.com, KPK telah memanggil untuk diperiksa terhadap anak buah Perry Warjiyo. Bahwa pada Senin (23/12/2024) lalu, penyidik KPK memanggil Hery Indratno selaku kepala Divisi PSBI-Dkom Bank Indonesia dan Erwin Haryono selaku kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia. 

Namun Erwin tidak hadir dalam pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang. "Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dana sosial BI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com.

Pada Senin (10/2/2025) KPK memanggil Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia periode 2021-2024 Erwin Haryono.

Tessa menyatakan bahwa Erwin diperiksa terkait perannya dalam dugaan korupsi berupa suap dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI.

"Ya, umumnya saksi yang diminta keterangan itu akan dimintai keterangan pertama terkait job desknya yang bersangkutan. Terutama di dalam tempus perkara yang sedang ditangani," kata Tessa, Sabtu (15/2/2025).

Erwin juga dicecar mengenai aliran dana serta oknum lain yang terlibat dalam kasus ini. "Yang kedua, pengetahuan yang bersangkutan terkait proses tentang aluran atau aliran dana bisa atau alur komunikasi bagaimana terjadinya awal mulanya perencanaan dan pelaksanaannya. Umumnya seperti itu," jelasnya.

Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus ini, mulai dari anggota DPR, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga para Ketua Yayasan. Namun belum menyentuh Gubernur BI Perry Warjiyo. Mengapa?

Jubir KPK Tessa sempat menyatakan bahwa semua pihak diduga mengetahui atau terlibat akan dipanggil untuk diperiksa sepanjang itu kebutuhan penyidikan kasus ini. "Ya hari H-nya (pemanggilan) nanti kita sampaikan, seperti biasa," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/2/2024).

Tessa mengatakan masih didalami apakah kasus ini terkait suap, gratifikasi, atau lainnya. Penyidik, katanya, masih akan menganalisa barang bukti usai adanya penggeledahan yang dilakukan.

"Bahwa ada pihak-pihak yang menerima keuntungan itu pasti, tapi nanti kita akan petakan, penyidiknya akan memetakan apakah ada potensi pemberi suap di situ atau nanti akan menjadi sebuah perkara kerugian negara," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menduga penggunaan dana CSR dari BI dan OJK bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya. Modus yang digunakan yakni dana CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengumumkan nama tersangka kasus korupsi pengelolaan dana CSR di Bank Indonesia (CSR BI). 

Peneliti ICW, Yassar Aulia menilai, proses yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus itu terlalu lambat. Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2024. 

Dalam UU KPK, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pasti telah didasari dari setidaknya temuan ada minimal dua alat bukti yang cukup. 

"Dengan demikian, semestinya perbuatan pidana serta konstruksi perkaranya sudah cukup terang untuk kemudian diidentifikasi pula siapa tersangka dari kasus ini," kata Yassar, Rabu (5/2/2025).

Kapan Perry Warjiyo diperiksa?

Jubir KPK, Tessa memastikan lembaganya akan memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo guna mengungkap perkara ini. Meski demikian, ia belum membeberkan waktu dan agenda pemanggilan dari orang nomor satu BI tersebut. 

“Ini semua bergantung pada kebutuhan penyidik. Rencana penyidikan yang dibuat tentunya akan menyasar kebutuhan pemenuhan unsur tindak pidana yang sedang ditangani,” jelas Tessa saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

Tessa menegaskan KPK tidak akan pandang bulu dalam meminta keterangan para pihak yang dianggap mengetahui dalam pusaran kasus itu. “Siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan, baik itu jabatan, pengetahuannya, maupun hal-hal lain yang sesuai dengan alat bukti akan dimintai keterangannya,” tegasnya.

Terkait peluang penetapan tersangka dari unsur DPR, BI, dan OJK, Tessa menyebut dirinya belum bisa berandai-andai. Menurutnya, siapa saja bisa dimintai pertanggungjawaban selama alat buktinya terpenuhi. 

Tessa menampik jika proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI berhenti. “Penyidikan perkara CSR BI ini tetap berlangsung. Jadi kalau yang dimaksud berkembang adalah proses penyidikan yang masih berjalan, tidak ada penghentian,” tegasnya.

Adapun kasus ini terjadi pada kurun 2022-2023. Kasus menyeret sejumlah elite mulai dari pejabat Bank Indonesia (BI) hingga legislator. Anggota Komisi XI atau Komisi bidang Keuangan DPR periode 2019-2024 ditengarai ikut menikmati sebagian dana sosial bank sentral yang cair lewat sejumlah yayasan. 

Kasus terendus pada Agustus 2024. KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Senin, 16 Desember 2024. 

Di tanggal yang sama, pada malam hari, KPK menggeledah kantor pusat BI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penyidik mengacak-acak ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan data elektronik yang diduga kuat menjadi barang bukti perkara. Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, giliran Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah. Dari hasil pendalaman KPK, rasuah tidak hanya melibatkan BI tetapi juga menyenggol OJK.

Sehari setelah terbitnya sprindik, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, sudah ada dua tersangka dalam kasus korupsi CSR BI. Menurut Irjen Rudi, penyidik sudah mengerucutkan dua nama sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Sayangnya, pernyataan tersebut buru-buru dikoreksi Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dua hari setelahnya. Tessa meralat pernyataan Rudi, karena menurutnya Rudi sedang teringat kasus lain. Ia menegaskan KPK belum menetapkan tersangka. Menurutnya, sprindik yang diterbitkan KPK masih bersifat umum alias belum disertakan nama tersangka.

Sebagai informasi, aliran dana CSR BI diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR RI dari lintas fraksi partai politik. Mereka di antaranya Satori (NasDem), Heri Gunawan (Gerindra), Kahar Muzakir (Golkar), Fathan Subchi (PKB), Ecky Awal Mucharram (PKS), Fauzi H. Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Dolfie Othniel (PDIP), dan Amir Uskara (PPP).

Di lain sisi, KPK maupun BPK memang belum merilis angka pasti dari korupsi dana CSR tersebut. Namun setidaknya perkiraan itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada media pada 22 Januari 2025. 

Perkembangan terakhir kasus ini adalah KPK akan memeriksa semua Anggota Komisi XI DPR yang kecipratan dana CSR BI. Tunggu saja kapan diulik.

Di lain sisi dan perlu digarisbawahi bahwa kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia masih menjadi fokus utama KPK. Meski belum ada tersangka, penyidikan terus bergulir dengan pemanggilan saksi dan penggeledahan sejumlah lokasi strategis. 

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana CSR ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini. (wan)

Topik:

KPK CSR BI Gubernur BI Perry Warjiyo