Pembalap Zahir Ali Batal Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan


Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pembalap Zahir Ali, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon (Zahir) untuk sebagian,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilihat Monitorindonesia.com, pada Senin (7/4/2025).
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan surat perintah penyidikan, dan pemberitahuan dimulainya penyidikan terkait Zahir dari KPK tidak sah. Karenanya, penetapan tersangka dinilai tidak sah, dan harus diulang.
Pengadilan juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Barang yang disita diminta dikembalikan ke Zahir.
“Menyatakan kepada termohon (KPK) untuk menyerahkan kepada pihak-pihak termohon melakukan penyitaan atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh termohon,” demikian keteranga SIPP itu.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK melakukan penyitaan terhadap empat aset, terkait kasus dugaan rasuah dalam pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Total, ada dua apartemen dan tanah yang dipasang papan sita oleh penyidik.
“Bahwa taksiran nilai empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (8/2/2025).
Tessa mengatakan dua apartemen yang disita ada di Jakarta Selatan dan Serpong. Sementara itu dua lahan yang disita berlokasi di Cikarang. “Dengan luas sekitar kurang lebih sebelas ribu meter persegi,” jelas Tessa.
KPK enggan memerinci pemilik empat aset itu. Nantinya, sejumlah pihak akan dipanggil untuk mendalami perkara tersebut. “KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak, dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” jelas Tessa.
Topik:
KPK