KPK Didorong Usut Korupsi Pagar Laut


Jakarta, MI - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut kasus dugaan korupsi pagar laut di wilayah perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sebab dugaan korupsi kasus tersebut belum juga ditangani, termasuk sosok penerima manfaat, aktor intelektual dan aktor penggerak. “KPK harus masuk kalau memang Bareskrim hanya mau tangani kasus pidana pemalsuannya saja, tidak apa-apa sebenarnya, asalkan KPK mau tangani kasus korupsinya atau Kejaksaan,” katanya kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Selain KPK, Zaenur menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dapat mengambil alih penanganan tindak pidana korupsi pada kasus pagar laut.
KPK maupun Kejaksaan Agung harus bisa menjerat pejabat tertinggi di Badan Agraria/Pertanahan dan pengusaha yang menjadi aktor intelektual di balik terbitnya sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun izin pemanfaatan ruang. “Kalau tidak, ya saya melihat ini akan dilokalisir dan dikorbankan para pelaku di level terbawah,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Berkas yang dikembalikan atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Berdasarkan hasil analisis hukum, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Tak hanya itu, JPU juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.
“Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKKPR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung memberikan petunjuk kepada penyidik agar kasus ini ditindaklanjuti ke tanah tindak pidana korupsi.
Topik:
KPK Pagar Laut