Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol, PT Hutama Karya dan Anak Usahanya Dilaporkan ke Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 April 2025 11:32 WIB
Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Budi Harto (Foto: Dok HK)
Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Budi Harto (Foto: Dok HK)

Jakarta, MI - Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (FK- GEMPAR) Koordinator Wilayah DKI Jakarta melaporkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hutama Karya (HK) dan anak perusahaannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pebangunan jalan tol diberbagai daerah.

Laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) itu didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2020 dan 2021 pada PT Hutama Karya (Persero), anak perusahaan dan instasi terkait di Provinsi DKI Jakarta, Aceh, Sumtara Utara, Riau dan Bengkulu.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, permasalahan yang ditemukan adalah kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan pembangunan jalan Tol PT HK sebesar Rp31.318.526.856,94.

Pertama, kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan jalan tol ruas Medan-Binjai sebesar Rp7.837.807.024,70.

Kedua, kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan jalan tol ruas Pekanbaru-Dumai seksi 2 dan 3 sebesar Rp6. 166 226.145,30

Ketiga, kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan jalan tol ruas Pekanbaru-Dumai seksi 4 sebesar Rp5.641.826 886,00.

Keempat, kelebihan pembayaran pada pelaksanaan pembangunan jalan tol ruas Lubuklinggau Curup- Bengkulu seksi Bengkulu-Taba Penanjung sebesar Rp5. 215 518 948,80.

Kelima, kelebihan pembayaran pada pembangunan jalan tol ruas Binjai-Langsa Brandan Segmen Binjai-Stabat sebesar Rp2.758.655.965,80.

Keenam, kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan jalan tol ruas Pekanbaru-Dumai seksi 6 sebesar Rp2.114 600 104,00.

Ketujuh, kelebihan pembayaran pada lekerjaan pembangunan jalan tol ruas Pekanbaru-Dumai seksi 1 sebesar Rp1.361 021 449,50.

Kedelapan, kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan jalan tol ruas Sigli Banda Aceh seksi 4 dan seksi 3 sebesar Rp222 870 332,84.

Tak hanya, BPK RI juga menemukan permasalah soal investasi PT HK dengan mengakuisisi PT CSK melalui PT HKR tidak sesuai ketentuan dan tidak dilakukan secara hati-hati sehingga menimbulkan potensi kerugian minimal sebesar Rp1.200,00 miliar.

Pertama, tujuan ivestasi PT HK dan PT HKR atas akuisisi saham PT CSK berpotensi tidak tercapai, b. Investasi akuisisi saham PT CSK membebani kinerja keuangan perusahaan.

Kedua, potensi kerugian perusahaan sebesar Rp1.200,00 miliar beserta bunga atas pinjaman dan timbulnya permasalahan hukum.

Dengan data dokumen yang dikantongi, FK GEMPAR berharap laporan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. (Wan)

Topik:

Kejagung Jalan Tol Hutama Karya Korupsi Jalan Tol