Kejagung Bongkar Kasus Suap Putusan Perkara di PN Jakpus, Komisi III Bakal Ingatkan MA soal Pengawasan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 April 2025 11:35 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Saroni mendukung tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas kasus yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Sahroni mengatakan bahwa hal ini harus menjadi perhatian untuk Mahkamah Agung (MA), ia juga meminta MA untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap lembaga peradilan kedepannya.

"Dukung yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ini jangan sampai terulang kembali ke depannya harus jadi perhatian dan pengawasan yang kuat di Mahkamah Agung," kata Ahmad Sahroni, Minggu (13/4/2025).

Sahroni menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi perhatian pihaknya di Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengingatkan Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan yang ketat.

"Ini akan jadi perhatian saya di Komisi III dan mengingatkan ke Mahkamah Agung harus benar-benar mengawasi secara ketat, kalau nggak bisa rusak ini Lembaga," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun para tersangka tersebut adalah Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta (MAN), pengacara korporasi Marcella Santoso (MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG) dan Ariyanto (AR).

Kasus suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan putusan lepas atau onslag pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, yaitu yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Topik:

Komisi III DPR Ahmad Sahroni Kejagung Suap Putusan Perkara Korupsi Ekspor CPO