Hakim Kepleset Uang Migor, Kejagung Didesak Seret juga Airlangga hingga Bos Wilmar Group, Permata Hijau dan Musim Mas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 April 2025 22:42 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023) (Foto: Dok MI/Aswan)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menyeret lagi 3 korporasi bisnis sawit yakni  PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang sebelumnya divonis lepas oleh Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota yang kini masuki sel tahanan.

"Itu perlu ditindaklanjutin para direksi korporasi pemberi suap, jelas yang memberi dan menerima suap harus diproses hukum UU Tipikor dan UU suap. Dan juga, harus di tambah UU MA dan UU kekuasaan kehakiman dan KUHP," kata pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Senin (14/4/2025) malam.

Selain 3 hakim itu, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka lainnya yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan; dan pengacara Marcella Santoso.

Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta menerima suap Rp 60 miliar. Sementara tiga hakim yang mengadili perkara itu diduga menerima suap Rp 22 miliar.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis onslag atau lepas. Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 11 jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Atas fakta tersebut, menurut Kurnia, menjadi pintu masuk Kejagung mengusut lagi kasus tersebut meski sebelumnya sempat  disebut-sebut mangkrak sebab belum menyentuh pelaku utamanya. Pemeriksaan sekelas menteri, tegas Kurnia, mutlak dilakukan agar membuat kasus ini jelas terang benderang.

"Jelas Menko Perekonomian Airlangga dan Mendag Zulhas diduga terlibat Tipikor CPO migor karena regulasi kuota CPO ditentukan mereka, Kepala Bulog dan Mentan perlu juga diperiksa," tegasnya.

Di lain sisi, Kurnia mendorong Kejagung agar melakukan kasasi atas putusan vonis bebas itu. "Tapi janga lupa Jampidsus Kejagung harus kasasi agar putusan bebas bisa direvisi," demikian Kurnia.

Siapa bos 3 korporasi itu?

Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) sebelumnya melibatkan perusahaan-perusahaan besar, antara lain:

Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Adapun bos 3 korporasi yang didesak untuk diperiksa dan dijadikan tersangka itu adalah:

Permata Hijau Group (Aminudin Siregar)

Aminudin Siregar, seorang pengusaha Indonesia yang terlibat dalam berbagai sektor industri, terutama yang berkaitan dengan sawit.

Permata Hijau Group milik Aminudin Siregar adalah salah satu grup perusahaan besar yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak sawit mentah (CPO).

Wilmar Group (Kuok Khoon Hong, Martua Sitorus)

Wilmar International adalah perusahaan agribisnis global yang didirikan pada tahun 1991 oleh dua pengusaha, yakni Kuok Khoon Hong, yang menjabat sebagai Ketua dan CEO Wilmar. Martua Sitorus, yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia. 

Perusahaan ini berawal dari perdagangan minyak kelapa sawit dan kini berkembang menjadi salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, dengan lebih dari 300 anak perusahaan yang beroperasi di berbagai negara. 

Musim Mas Group (Bachtiar Karim)

Pemilik Musim Mas Group adalah Bachtiar Karim, seorang pengusaha Indonesia yang dikenal sebagai salah satu tokoh terkaya di sektor kelapa sawit. 

Ia menjabat sebagai Executive Chairman dan CEO Musim Mas, perusahaan yang didirikan oleh ayahnya, Anwar Karim, pada tahun 1932 di Medan, Sumatra Utara. Bachtiar bersama dua saudaranya, Burhan dan Bahari Karim, kini mengendalikan perusahaan tersebut secara aktif. (wan)

Topik:

Kejagung Korupsi CPO Airlangga Hartarto Hakim Wilmar Group Permata Hijau Musim Mas