Bukan soal Berita! Ternyata Ini yang Dipersoalkan Kejagung sehingga Menjerat Dirpem Jak TV Tian Bahtiar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 April 2025 02:38 WIB
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan pemberitaan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar tapi persoalan mufakat jahat dengan beberapa pihak ihwal perintangan penyidikan yang sedang berjalan.

Yakni kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.

"Yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik. Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar-pihak-pihak ini sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," jelas Harli di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

"Ada rekayasa di situ, dan setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu, dan kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers Bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu. Saya kira itu sangat demokratis sekali, tetapi harus bisa dilihat dimaknai esensi dari penanganan perkara ini," demikian Harli.

Sementara Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya akan mengumpulkan dan menilai berita-berita media tempat Tian bekerja.

"Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan. Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) untuk mengganggu penanganan perkara. 

Terkait hal ini, Tian disebut berperan untuk mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di JakTV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Menurut, Abdul Qohar, perbuatan Tian ini termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (24/4/2025) dini hari.

Abdul Qohar mengatakan Tian menerima uang senilai Rp 478,5 juta untuk membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan. Tian disebut menerima 'orderan' Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara 2 kasus itu.

"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tutur dia.

"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," timpalnya.

Tak hanya itu, Tian Bahtiar, memberitakan metodologi perhitungan kerugian negara versi Junaedi Saibih dan Marcella Santoso terkait dua perkara itu. Menurut Qohar perhitungan kerugian sebagaimana berita di JakTV adalah bohong.

"Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian, Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," ungkapnya.

Dia juga mendukung segala upaya 'penyerangan' yang dilakukan Marcella dan Junaedi, dengan cara meliput kegiatan demonstrasi yang diduga dibayar oleh Junaedi dan Marcella. Demonstrasi itu isinya narasi negatif tentang kejaksaan. Bahkan Tian juga disebut membuat talk show dan diskusi panel di beberapa kampus mengenai kasus ini.

"Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media TikTok dan YouTube. Tersangka TB memproduksi acara TV show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput JakTV," ucap Qohar.

Atas dasar itulah Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka. Qohar mengatakan yang dilakukan Tian dkk adalah upaya untuk menggiring opini publik dengan pemberitaan negatif sehingga konsentrasi penyidik terganggu.

Topik:

Kejagung Jak TV Dewan Pers