Sinarmas Terima Rp 44 Juta di Investasi Fiktif: Jaringan Kepentingan Tersembunyi antara IIM, TPS Food dan Taspen Menguak!


Jakarta, MI - Setelah memanggil para saksi hingga menjebloskan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menyoroti Sinarmas Securitas, anak perusahaan PT Sinar Mas (SM) dalam kasus dugaan korupsi berbentuk investasi fiktif PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero).
Bahkan, teranyar sang Komisaris Utama PT Sinas Mas itu, Indra Widjaja dipanggil namun tak kunjung memuculkan batang hidungnya di KPK. Potensi penjemputan paksapun terbuka lebar, sebab sudah dua kali mangkir. Berobat ke Singapura masih jadi alasan?
Yang jelasnya, KPK memanggil Indra sebab kuat dugaan perusahaan tersebut terlibat di kasus ini. Sinarmas disebut KPK mendapat keuntungan Rp 44 juta dalam dugaan rasuah itu. Namun dinilia tak wajar hanya segitu.
"Kalau uang Rp44 juta untuk apa? Investasi buka warung? Sebesar perusahaan konglomerat itu memang aneh apabila hanya terima sebesar itu," kata pakar hukum pidana Univesritas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Kamis (24/4/2025).
Sementara Iskandar Sitorus dari Indonesian Audit Watch (IAW) juga heran hingga bertanya-tanya atas hal itu. "Sinarmas hanya menerima fee Rp44 juta. Tapi mengapa tetap terlibat dalam transaksi berisiko hukum tinggi?," kata Iskandar dalam opini terbukanya yang masuk ke dapur redaksi Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).
Lanjut, IAW memprediksi ada jaringan kepentingan tersembunyi antara IIM, TPS Food, dan oknum Taspen. Penyelamatan portofolio gagal dengan memindahkan risiko ke investor publik. Tekanan relasi strategis dari grup usaha. “Fee kecil, motif besar. Skema ini menyelamatkan citra, bukan hanya portofolio," jelasnya.
Pun, IAW memetakan beberapa kelompok penerima manfaat di kasus itu.
Pertama, lapisan atas (High Gain - High Risk Legal Exposure):
IAW menduga Manajer Investasi PT Insight Investments Management (IIM) menikmati fee kelolaan dan markup. Maka dapat dijerat dengan pasal 2, 3 UU Tipikor dan Pasal 90 UU Pasar Modal.
Lalu, TPS Food (Penerbit Sukuk). IAW menduga mendapat dana segar meski default dan PKPU. Maka dapat dijeret dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 104 UU Pasar Modal.
Kemudian, IAW menduga ada oknum internal Taspen dalan hal pengambilan keputusan investasi. IAW menilai dapat dijeret dengan Pasal 12 UU Tipikor (gratifikasi & penyalahgunaan wewenang).
Kedua Lapisan tengah (Enabler). Dalam hal ini Sinarmas Sekuritas yang diduga sebagai perantara distribusi sukuk gagal bayar. "Jerat administratif (POJK 8/2018) atau pidana (Pasal 55 KUHP, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor) jika terbukti mengetahui skema," kata Iskandar.
Sementara lapisan bawah, menurut IAW, konsultan atau penilai aset jika terlibat dalam opini menyesatkan dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Lebih jauh, IAW menduga aktor utamanya adalah IIM, pengendali dana dan skema layering; TPS Food, penyedia sukuk bermasalah; oknum Taspen, pengambil keputusan investasi; dan Sinarmas Sekuritas, berpotensi naik status jika terbukti tahu skema.
Terkait fakta di atas, IAW merekomendasikan KPK agar mengejar mastermind, bukan hanya broker. Lalu, BPK dan OJK melakukan audit forensik nilai wajar dan aliran dana.
Tak hanya itu, IAW meminta kepada DPR agar melakuan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk menyita keuntungan ilegal.
Iskandar pun menilai bahwa kasus korupsi Taspen-Sinarmas adalah contoh nyata penjarahan kepercayaan pasar. Jika tidak diungkap tuntas, ini menjadi preseden buruk dalam sejarah governance keuangan Indonesia. "Ini bukan kelalaian. Ini skema layering ala enron yang dimodifikasi di pasar modal Indonesia," demikian Iskandar.
Sementara Hudi Yusuf mendesak KPK mengusut lebih dalam dugaan aliran dana ke sejumlah entitas di bawah Grup Sinar Mas, seperti Sinar Mas Sekuritas dan anak perusahaan lainnya.
"KPK harus benar-benar mendalami kasus itu agar dapat data yang sebenarnya. Jangan sampai KPK lengah dengan para koruptor. Ke semua diduga terlibat seperti cabang dan manajemennya," tandas Hudi menambahkan.
Peran Sinarmas Sekuritas
PT Sinarmas Sekuritas diduga kuat sebagai salah satu pihak yang menerima dan mengelola aliran dana Rp1 triliun proyek investasi fiktif di PT Taspen. Demikian disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Investasi fiktif di PT Taspen senilai Rp1 triliun itu terbagi dalam tiga model produk usaha yakni saham hingga sukuk (obligasi syariah). Salah satunya sukuk, turut dikelola oleh PT Sinarmas.
"Investasi Rp1 triliun ini dalam bentuk apa saja?. Ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk dan ada yang lainnya. Ini digunakan untuk investasinya," kata Asep ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Meski belum berhasil mengulik keterangan Indra Wdijaja, KPK telah mencecar Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya terkait investasi sukuk atau produk investasi berbasis syariah di PT Taspen yang diduga terjadi korupsi.
"Seputar Investasi sukuk yang dilakukan oleh PT Taspen," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (4/7/2024).
Julius merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 14.48 WIB. Namun dia memilih bungkam kepada awak media terkait materi pokok pemeriksaan tim penyidik.
Penting diketahui bahwa pada Rabu, 8 Januari 2025, KPK resmi mengumumkan 2 orang tersangka dalam perkara ini, yakni Antonius NS Kosasih (ANSK) selaku Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (IIM). Keduanya pun sudah dilakukan penahanan.
Atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka Antonius bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.
Selain itu, atas penempatan dana/investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM yang melawan hukum tersebut, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar, PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta, PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta, dan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP.
Dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menyita 6 unit apartemen di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan senilai Rp20 miliar milik tersangka ANS Kosasih.
Selain itu pada Kamis, 16 Januari 2025 dan Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada 4 lokasi, yaitu 2 rumah, 1 apartemen, dan 1 bangunan kantor yang terletak di sekitar Jabodetabek.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini. (LA)
Topik:
Sinarmas Sinar Mas Taspen KPK