Bawa Sabu 20 Kg, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 April 2025 14:21 WIB
JPU Kejari Belawan Rizki Fajar saat membacakan tuntutan kepada dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Medan, 25 April 2025 (Foto: repro)
JPU Kejari Belawan Rizki Fajar saat membacakan tuntutan kepada dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Medan, 25 April 2025 (Foto: repro)

Jakarta, MI - Kasus penyelundupan narkoba antarprovinsi kembali menghebohkan publik. 

Dua terdakwa, Jasri (34) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Batu Hampar, Rokan Hilir dan Heri Chandra (43) warga Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu seberat 20 kilogram, kini menghadapi tuntutan hukuman mati. 

Keduanya ditangkap karena membawa narkoba tersebut dari Rokan Hilir, Riau, menuju Medan, Sumatera Utara.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, dengan tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa. 

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati," tegas Rizki.

JPU menjelaskan bahwa sabu-sabu seberat 20 kilogram tersebut diangkut dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, kedua terdakwa tersebut dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," tutur Rizki.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua Philip M. Soentpiet memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan dua minggu lagi dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (5/5), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Philip.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung, JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari, dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Selasa (10/9/2024) lalu pukul 21.30 WIB.

Saat itu terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (daftar pencarian orang/DPO) dan disuruh mengantarkan sabu-sabu itu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV. 

Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Kamis (12/9/2024) dini hari. 

Wak Alang juga menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan sabu-sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil Honda BRV tersebut. Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara. 

Pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, kedua terdakwa tiba di jalan tol Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.

Namun, ketika mereka hendak keluar di pintu tol Bandar Selamat, Medan Tembung, Kota Medan, tiba-tiba sebuah mobil mengejar mereka. Melihat hal itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

Akhirnya, terdakwa Jasri dan Heri dihentikan oleh sebuah mobil yang berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kota Medan.

"Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kilogram, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Rizki.

Topik:

hukuman-mati kasus-narkoba sabu-sabu sumatera-utara