KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung soal Korupsi PLTU Cirebon


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction, Herry Jung (HJ) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama HJ swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/5/2025).
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami saat pemeriksaan saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa warga negara Korea Selatan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Pemeriksaan dilakukan di Korea Selatan pada Februari lalu setelah KPK mendapatkan izin resmi dari pemerintah negara tersebut.
"Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK. Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya," kata Budi, Selasa (6/5/2025).
Budi mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut menjadi kolaborasi yang baik antara kedua negara. Dia menjelaskan, hal tersebut terjadi melalui perjanjian internasional dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).
"Hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut," ujarnya.
Pada 2015, perusahaan kontraktor Hyundai E&C memenangkan tender proyek ekspansi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon, Jawa Barat, dengan nilai kontrak 727 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 11,381 triliun.
Pada 2019, KPK menetapkan Bupati Cirebon pada masa itu, Sunjaya Purwadiasastra, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya terbukti melakukan pencucian uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 51 miliar.
Pada 4 Oktober 2019, uang suap tersebut disimpan di rekening atas nama lain untuk keperluan pembelian aset berupa tanah dan tujuh mobil. General Manager Hyundai E&C, Herry Jung, telah diperiksa oleh KPK setelah Komisi Antirasuah mendalami kasus tersebut.
Pada Rabu (27/11/2019), Herry ditetapkan sebagai tersangka atas suap kepada Sunjaya dengan nominal Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar.
Topik:
KPK PLTU Cirebon