Mahasiswi ITB Ditangkap Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Pakar Hukum Usakti: Polisi Lebay dan Tak Ngerti Demokrasi


Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, menilai penangkapan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang diduga membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) konyol dan berlebihan atau lebay.
"Tindakan penangkapan dan penahanan mahasiswi ITB itu tindakan konyol dan berlebihan, karena Presiden atau Prabowi Subianto dan Joko Widodo itu tidak lagi bisa dipandang dan ditempatkan sebagai pribadi," kata Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Minggu (11/5/2025).
Menurut Abdul Fickar, mereka sudah menyatu menjadi institusi publik, karena untuk tidak dalam perspektif hukum tidak bisa lagi dilihat sebagai pribadi.
"Karena itu penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswi tersebut disamping berlebihan juga telah melukai demokrasi," katanya.
"Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik," timpalnya.
Jadi, ungkapnya, Polisi sebagai penegak hukum itu lebai (berlebihan) dan tidak mengerti demokrasi.
"Saya nengimbau Presiden Prabowo menegur kepolisian untuk menghindarkan kesan bahwa pemeritahan Prabowo anti demokrasi," katanya.
Dia menlanjutkan, bahwa seharusnya SSS tidak bisa dipidana.
Pun dia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) lalu.
Mengacu pada putusan tersebut, Prabowo merupakan perwujudan dari lembaga negara yaitu Kepresidenan. Sementara, Jokowi adalah seorang mantan presiden.
"Justru MK baru saja mengeluarkan putusan bahwa pemberlakuan UU ITE terutama penghinaan dan pencemaran nama baik itu tidak bisa diajukan oleh lembaga," katanya.
"Prabowo itu mewakili lembaga Kepresidenan. Demikian juga Jokowi diasumsikan presiden masa lalu. Jadi gambar itu sebenarnya menggambarkan dua institusi kepresidenan yang merupakan institusi atau lembaga," jelasnya.
Polisi tak bisa tafsirkan putusan MK
Abdul Fickar pun mengkritik Polri yang dianggap tidak menafsirkan putusan MK tersebut dengan menangkap SSS yang diduga membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman.
Dia kembali menilai penangkapan ini lebih banyak unsur politis alih-alih memang terkait penegakan hukum.
"Jadi kepolisian itu lebay (berlebihan), tidak bisa menafsirkan putusan MK, jadi keliru. Penangkapan dan penetapan tersangka ini lebih banyak unsur politis atau cari mukanya," bebernya.
Soal anggapan terduga pelaku semata-mata menyerang pribadi Prabowo dan Jokowi alih-alih kebijakannya sebagai Presiden RI, Abdul Fickar tak sependapat.
Dia mengatakan SSS tidak mungkin membuat meme tersebut ketika Prabowo dan Jokowi bukan Presiden RI.
"Prabowo dan Jokowi belum tentu digambar oleh mahasiswa (SSS) jika bukan melekat dari lembaga kepresidenan. Tidak mungkin Prabowo atau Jokowi dihina atau dicemarkan kalau bukan Presiden," ucapnya.
Di sisi lain, Abdul Fickar menegaskan jika memang Prabowo dan Jokowi merasa terhina atau nama baiknya tercemar, maka seharusnya membuat laporan secara pribadi.
Pasalnya, kasus pidana seperti pencemaran nama baik, masuk dalam delik aduan.
"Kalau pribadi, maka Prabowo dan Jokowi yang harus melapor karena delik itu adalah delik aduan yang mensyaratkan pengaduan dari korban. Jika tidak ada pengaduan dari Prabowo dan Jokowi, maka itu lebay," pungkasnya.
Sebelumnya, penangkapan SSS menyita perhatian publik setelah unggahan viral dari akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut adanya mahasiswa ITB yang diamankan Bareskrim.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa meme yang diunggah menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sedang berciuman.
“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Rabu malam (7/5/2025).
Terpisah, Polri mengonfirmasi penangkapan seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Prabowo berciuman dengan Jokowi di media sosial X (dulu Twitter).
Perempuan berinisial SSS tersebut kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Meski begitu, Trunoyudo enggan mengungkapkan identitas lengkap SSS.
Berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial, SSS diduga merupakan seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Menurut Brigjen Trunoyudo, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Trunoyudo. (An)
Topik:
ITB Mahasiswa Jokowi Prabowo UU ITE