Janusa Desak Polres Bombana Tahan 3 Escavator di PT PLN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Mei 2025 12:56 WIB
Pambangan tanpa izin alias ilegal di eks wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Panca Logam Nusantara (PLN), di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana (Foto: Dok MI/Aswan)
Pambangan tanpa izin alias ilegal di eks wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Panca Logam Nusantara (PLN), di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Maraknya dugaan penambangan tanpa izin alias ilegal di eks wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Panca Logam Nusantara (PLN), di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, menjadi isu sentral betapa mirisnya pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Beberapa hari yang lalu Kepolisian Resort (Polres) Bombana, telah melakukan penahanan terhadap alat berat jenis (escavator) yang diduga alat tersebut digunakan dalam penggarapan tambang tanpa izin itu.

Penindakan ini adalah keseriusan dari Polres Bombana dalam menertibkan kegiatan yang melanggar Undang-Undang. "Kita perlu apresisiasi langkah Kapolres Bombana dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku penambangan tanpa izin di wilayah teritorialnya," kata Ketua Jaringan Aktivis Anoa Nusantara, Didin Alkindi kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Langkah tegas ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa pemerintah akan menindak praktik penambangan ilegal hingga penyelundupan yang merugikan negara. 

Namun di balik semua itu, masih ada 3 alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan tanpa izin di PT PLN yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak Reskrim Polres Bombana yang masih aman tanpa sentuhan hukum.

"Kemarin ada masyarakat di lokasi PT PLN yang merekam dan menyaksikan secara lansung kegiatan penambangan tanpa izin dengan menggunakan 3 escavator, namun sampai hari ini pihat Reskrim Polres Bombana belum melakukan penindakan," jelas Didin Alkindi.

Menurutnya, alasan yang telah dikemukakan Kapolres Bombana, AKBP Wisnu, sehingga tidak melakukan penahanan terhadap alat berat tersebut karena tidak memenuhi unsur perkara, harus tangkap tangan baru bisa dilakukan penahanan.

Apakah ini menjadi dasar yang tepat untuk dijadikan alasan bagi Kapolres Bombana untuk tidak menindak 3 escavator yang diduga melakukan kegiatan dugaan tanpa izin di PT PLN?

Didin latas menyinggung soal Polda Sultra melalui Tim Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang pernah melakukan penindakan terhadap tambang emas ilegal di Kabupaten Bombana.

Menurut Didin, penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut terjadi di wilayah yang sama PT PLN, seperti yang dilaporkan oleh masyarakat atas kegiatan 3 alat berat yang diduga melakukan penambangan tanpa izin.

Terjadi di kawasan hutan bekas IUP PT Panca Logam Nusantara di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana 2 tahun silam, tepatnya pada bulan (11/2022).

Dari hasil penelusuran tersebut Polda Sultra menemukan bekas galian tambang emas ilegal dan sejumlah tenda tempat tinggal para penambang itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa dalam kejadian itu, Polda sultra tidak meninggalkan lokasi pertambangan tanpa hasil, namun ada langkah represif yang dilakukan oleh Polda Sultra sebagai bagian dari proses hukum yang tepat.

Setelah ada jejak awal, Polda Sultra kemudian melakukan penelusuran dan menemukan mesin diesel yang diduga digunakan sebagai bagian dari alat para penambang.

Tidak hanya itu, di lokasi yang berbeda Polda Sultra juga menemukan 2 alat berat eksavator merek Sany dan Sumitomo yang diduga disembunyikan para penambang liar. Dua eksavator itu diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Petugas Polda Sultra kemudian menyita alat berat tersebut dan mengamankannya di lokasi yang aman dengan memasang garis polisi, tanda lokasi sedang dalam penyelidikan polisi.

Polres Bombana bisa apa?

Dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin yang terjadi di wilayah PT PLN beberapa hari yang lalu, pun masyarakat setempat melakukan penggerebekan dan melaporkan lansung kepada Kasat Reskrim Polres Bombana. Laporan itu disertakan bukti video yang direkam oleh masyarakat yang secara lansung menyaksikan kegiatan ilegal mining di PT PLN tersebut.

Setelah laporan masuk kepada pihak kepolisian, para pekerja tambang tersebut tidak berselang lama keluar dari lokasi pertambangan dan menyembunyikan Alatnya tidak jauh dari titik lokasi penggarapan tambang tersebut.

Dalam proses persembunyian alat yang digunakan, masyarakat tersebut terus melakukan pengawasan terhadap pergerakan alat sampai titik lokasi persembunyian.

Sehingga, rentetan peristiwa dalam penggarapan hingga persembunyian alat itu menjadi satu peristiwa hukum yang bisa dijadiakn bukti awal untuk ditindak lanjuti dalam penyelidikan lebih lanjut.

Namun aneh berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, ketika pihak Kasatreskrim Polres Bombana hadir di lokasi dimana penggarapan itu dilakukan, pihak kepolisian tidak melakukan tindakan apapun terhadap kejadian itu.

Pun, alat bukti dilokasi bekas penggarapan dibiarkan begitu saja.

"Berdasar pada informasi masyarakat, ketika pihak kepolisian setibanya di lokasi masih terdapat tenda dan alat pengolahan emas "meja goyang", namun membingungkan kepolisian tidak melakukan tindakan represif baik itu penyegelan atau pemusnahan terhadap alat yang masih ada dilokasi itu," ungkapnya.

Dugaan pembiaran semacam ini dikhawatirkan akan menjadikan para pelaku penambang tanpa izin tersebut mengulangi kegiatan yang sama karena tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut.

Jika upaya preventif telah dilakukan oleh Kapolres Bombana dalam memberikan sosialisasi akan dampak dan sangksi terhadap kegiatan PETI, tidak menjadikan para penambang sadar.

Maka perlu penindakan represif yang dilakukan secara hukum dengan melakukan penindakan yang sesuai dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan terkait.

Upaya represif bisa berdasarkan pada laporan masyarakat atau kegiatan patroli pihak kepolisian. Instrumen hukumnya adalah penyelidikan yang dimulai dengan bekal laporan masyarakat hingga penyidikan.

Tujuannya dari penyelidikan adalah pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak yang mengetahui kegiatan tersebut. Hal ini bisa mengungkapkan peristiwa hukum tindak pidana penambangan emas tampa izin.

Jika dalam penyelidikan dan penertiban ini hanya di temui peralatan penambangan emas saja tanpa adanya orang atau pihak yang bertangung jawab maka pihak kepolisian melalui unit terkait seharus melakukan penyegelan atau pemusnahan di lapangan atas alat-alat yang ditemui tersebut.

Nasib 3 escavator

Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa 3 alat tersebut masih dalam kondisi baik tanpa ada penahanan dari pihak kepolisian.

"Maka tentu kita mendesak Kasatreskrim Polres Bombana untuk segera melakukan penahanan terhadap 3 escavator yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI di pertambangan tersebut," tegasnya.

Hal ini sesuai dengan arahan lansung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas tambang ilegal mining. Sehingga perkara ilegal mining di Kabupaten Bombana tidak terjadi lagi ke depan, karena ini bicara kepentingan negara dan masyarakat umum.

"Sebagai generasi Sultra tentunya kita mendukung upaya tegas yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku pelanggaran konstitusi, tapi kita juga mengecam dugaan tindakan pembiaran terhadap tindakan inkonstitusional, maka kami pastikan kasus ini akan sampai ke meja Kadiv Propam Mabes Polri. Ini menyangkut masyarakat dan negara," tuturnya.

Dia kembali medesak Kasatreskrim Bombana untuk segera melakukan penahanan terhadap 3 alat berat yang terekam kamera warga dalam kegiatan penambangan tanpa izin di eks WIUP PT PLN tersebut.

"Jika ingin menegakan hukum dengan baik maka jangan ada tindakan tebang pilih pada para pelaku. Semua harus diproses sesuai dengan hukum yang ada," demikian Didin Alkindi.

Kasatreskrim Polres Bombana Iptu Yudha Febri hingga tenggat berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com, Minggu (18/5/2025).

Sementara Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, saat berbincang dengan Monitoridonesia.com pada Kamis (15/5/2025) menyatan bahwa pihaknya tidak membiarkan alat berat itu.

"Kita bukan membiarkan, tapikan memang pada saat malam itu kita juga sudah saya pimpin sendiri untuk TO. Kemungkinan alat itu mutar-mutar. Cuman begini di dalam prores penyidikan itu kan harus tangkap tangan," kata Wisnu.

"Alat-alat ini kan kemarin kita sudah lihat sendiri itu berdiri di satu tempat. Jadi jangan diplintir, pembiaran, tidak disita. Karena menyita alatkan harus ada prosesnya juga," jelas Wisnu yang pernah memongkar kasus solar subsidi itu saat berdinas di Mabes Polri.

Pun, Wisnu menduga alat berat itu akan bermain lagi, maka dia meminta dukungan mengukapnya. "Saya yakin alat-alat ini kan kemunkinan besar akan main lagi. Makanya kami juga memohon bantuannya. Kita juga sedang pantau tapi juga kita kolabrasi mengungkap kasus ini," ungkapnya.

Wisnu pun menyatakan bahwa pihaknya mengungkap kasus ini tanpa pandang bulu. "Bukan kita membiarkan, saya nggak mau diplintir-plintir. Kita punya semangat untuk mengungkap kasus seperti ini. Kita terbuka kok."

"Kan malam itu sebenarnya mereka mau jalan, saya juga kaget kok tiba-tiba keluar dari tempat SP 3 ya sekitar itu. Diduga alatnya mutar-mutar, makanya kita butuh kerja sama. Dari pihak internal kami sendiri juga melakukan pengawasan dari situ," timpal Wisnu.

Soal WIUP PT Panca Logam Nusantara kata dia, tahu ini tak hidup lagi. Kemungkinan akan diperpanjang lagi. "Tambang ini kan posisinya WIUP nya masih hidup. Tahun ini mati. Soal akan diperpanjang lagi saya belum konfirmasi soal keputusannya dari PT PLN."

"Kita sama-sama jangan salah komunikasi di kasus ini. Cuman kan tehnik-tehnik penyelidikan kan yang paham kan kami, nggak mungkin kita tangkap, trus kami sita dasarnya apa dulu ini," bebernya.

Wisnu juga menyatakan dalam pengungkapan kasus ini, dirinya selalu mempimpinnya. "Kita lihat sendiri di video itu kan. Alat itu yang main 3 sama orang yang berkumpul itu kan kita nggak tahu. Lebih enak kalau tertangkap tangan."

"Kemarin anggota kami disana sama persis seperti yang saya alami saat malamnya. Saya berangkat jam 8, jam 7 itu mereka isi minyak tiba-tiba mundur juga, saya pimpin langsung itu," jelasnya.

Jika ada kesulitan pengungkapan ini, nanti dari Kasatreskrim akan berkordinasi dengan Polda Sultra sebagai pembina teknis. "Tapi kami tetap usut kok kasus ini. Tinggal tunggu waktu saja, pihak kami terus bekerja. Proses menangkap ini kan lama," demikian Wisnu Hadi. 

Topik:

Polres Bombana PT Panca Logam Nusantara Polda Sultra