Tinggalkan Dugaan Korupsi di Bio Farma: Wajar Honesti Basyir Dikorek-korek!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Mei 2025 00:05 WIB
Honesti Basyir (Foto: Dok MI/Istimewa)
Honesti Basyir (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, menilai wajar jika Honesti Basyir yang digadang-gadang bakal colon Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia (Telkom) dikorek-korek.

Sebab dia meninggalkan dugaan rasuah di PT Bio Farma saat dia menjabat sebagai Dirut di perusahaan farmasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Wajar saja begitu, siapapun yang akan ke puncak selain jalannya menanjak juga berkelok-kelok," kata Abdul Fickar Hadjar saat berbincang singkat dengan jurnalis Monitorindonesia.com, Kamis (22/5/2025) malam.

Honesti sebelumnya diperiksa penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bandung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Bio Farma.

Namun baru-baru ini pihak Kejari Bandung menyatakan akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan zat cytosine oleh PT Bio Farma jika menemukan bukti baru kasus tersebut.

Menyoal itu, Abdul Fickar Hadjar menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja yang mengusutnya. "Kalau begitu dilaporkan saja ke KPK dan viralkan supaya mendapat perhatian masyarakat luas, Menteri BUMN Erick Thohir hingga Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.

Di lain sisi, Abdul Fickar menyoroti nama Honesti yang masuk sebagai kandidat calon Dirut Telkom. Menurut dia, Telkom (BUMN) seharusnya dapat melihat rekam jejaknya. 

Abdul Fickar khawatir jika Honesti saat sudah menjadi orang nomor satu di Telkom lalu kemudian persamalahan hukumnya belum diselesaikan. Sebab pihak Kejari Bandung menyatakan akan melanjutkan kasus di Bio Farma jika menemukan bukti yang baru. Dalam hal ini, Kejari Bandung masih mengumpulkan bukti-bukti itu.

Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Istimewa)

"Ya semestinya ada proses seleksi yang ketat dari segala aspek. Jangan sampai justru ketika sudah diangkat dan ditetapkan ada masalah. Karena itu Fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Dirut menjadi penting apalagi jika juga meminta pendapat masyarakat, terutama masyarakat bisnis," tandasnya.

Ada perlindungan?

Sementara Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Maret 2026 lalu menyatakan bahwa penanganan kasus ini Bio Farma itu cukup anah.

"Ini aneh. Skala kerugiannya nasional, tapi penanganannya justru lokal. Kalau kasus ini ditangani Kejari Bandung saja, besar kemungkinan jejaring di pusat tak tersentuh. Pola ini harus dicurigai sebagai upaya peredaman," kata Iskandar dikutip Monitorindonesia.com pada Kamis (22/5/2025). 

Publik semakin dibuat heran ketika Honesti Basyir, yang masih diperiksa dalam kasus tersebut, justru mendapatkan promosi ke posisi strategis di PT Telkom Indonesia (Persero), sebuah BUMN yang lebih besar dan berpengaruh.

"Kalau Telkom tetap mengangkat pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tanpa mempertimbangkan etika hukum dan tata kelola, maka jangan salahkan jika kita sedang bicara soal moral korporasi yang hancur," tegas Iskandar.

Fenomena promosi Honesti Basyir di tengah proses hukum memunculkan dugaan adanya jaringan perlindungan di dalam BUMN. Keputusan tersebut dinilai bukan sekadar kebijakan korporasi biasa, melainkan bagian dari pola yang lebih besar dalam sistem kekuasaan di BUMN.

Iskandar Sitorus, Sekertaris Pendiri Indonesian Audit Watch
Iskandar Sitorus (Foto: Dok MI/Istimewa)

Iskandar menyatakan, pola tersebut berisiko menciptakan "daur ulang pejabat bermasalah". Jika praktik tersebut terus dibiarkan, dampaknya bisa merusak integritas perusahaan milik negara, serta memungkinkan pejabat bermasalah untuk terus mendapatkan posisi strategis.

"Kalau pejabat yang sedang diperiksa hukum bisa naik jabatan, kita bicara soal kekuatan besar di balik layar. Ini bukan promosi biasa, ini bagian dari arus besar yang mengatur BUMN sebagai alat kekuasaan, bukan pelayanan publik," jelas Iskandar.

Dalam jangka panjang, ada beberapa risiko jika pola tersebut dibiarkan, yakni pejabat yang memiliki masalah hukum tetap bisa berpindah ke BUMN lebih besar, penanganan kasus korupsi hanya dilakukan di tingkat lokal agar jejaring elite tetap aman, serta integritas dan kredibilitas BUMN akan semakin melemah.

Publik menanti tanggapan dari pemerintah dan kementerian terkait atas kasus tersebut. Jika dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin praktik serupa terjadi di BUMN lain seperti PLN, Pertamina, atau sektor strategis lainnya. "Kita tidak boleh diam. Ini bukan sekadar opini, ini seruan investigatif. Apakah kita akan diam, atau menuntut keadilan?" demikian Iskandar.

Apakah penyetopan penyelidikan tepat?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai, langkah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan cytosine pada PT Bio Farma itu sudah tepat. 

Sebab jaksa telah meminta keterangan 20 orang dan melakukan pengumpulan data (puldata). Hasilnya, Kejari Kota Bandung tidak menemukan peristiwa yang memenuhi kualifikasi unsur tindak pidana korupsi.

“Saya kira sudah tepat, karena setelah dilakukan pemeriksaan atau pengumpulan keterangan kemudian tidak ditemukan tindak pidana, ya dihentikan. Dan secara yuridis itu sudah tepat,” kata Muzakir saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (22/5/2025) malam.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir
Muzakir (Foto: Dok MI/istimewa)

Muzakir menegaskan, penyelidikan satu perkara korupsi tak sembarangan namun akan dilakukan dengan hati-hati. Bahan keterangan dan data jadi dasar jaksa untuk menentukan satu kasus ada peristiwa pidana atau tidak. “Ada prosedurnya, kalau sudah dilakukan dengan objektif, penghentian perkara oleh jaksa sudah tepat,” tegas Muzakir.

Menurutnya tidak relevan jika ada pihak yang kemudian menekan dan terus mendorong kasus dugaan korupsi seperti di Bio Farma diusut, sementara tak ditemukan peristiwa pidananya. Kerena itu Muzakir meminta kejaksaan agar tidak terpengaruh sekelompok pihak sepanjang penyelidikan perkaranya dilakukan dengan objektif dan sesuai ketentuan.

“Sebab jaksa harus menjelaskan kepada masyarakat tentang alasan dihentikannya suatu penyelidikan perkara,” kata Muzakir.

Seperti diketahui dari sejumlah nama yang muncul untuk menjadi kandidat Direktur Utama Telkom seperti Ririek Adriansyah sebagai petahana, Ismail Sekjen Kemenkomdigi, Heri Supriyadi Direktur Keuangan Telkom, dan Honesti Basyir. (ap)

Topik:

Honesti Basyir Telkom Bio Farma