Pernyataan Kejagung Ini Bakal Bikin Ketar-ketir Budi Arie

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Mei 2025 03:51 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pencantuman nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan perkara judi online tak bisa dilepaskan dari fakta hukum yang bersumber dari berkas penyidikan. Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa menyusun dakwaan berdasarkan hasil kerja penyidik, bukan asumsi atau spekulasi.

“Penuntut umum tidak boleh lari dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis (22/5/2025) menjawab sorotan publik atas munculnya nama Budi Arie dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei lalu. 

Bahwa dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, JPU menyebut alokasi pembagian dana suap dari pengelola situs judi online 50 persen disebut untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto. Namun hingga kini, Budi Arie belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penyebutan nama dalam dakwaan tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung fakta yang sah dalam berkas penyidikan. “Kalau tidak ada faktanya di berkas, tidak mungkin jaksa mencantumkan itu,” tegasnya.

Menurut Harli, posisi jaksa dalam sistem peradilan pidana hanya sebatas penuntut umum. Sementara proses penyidikan berada di tangan kepolisian karena perkara ini tergolong tindak pidana umum. 

Menurut Harli, pemanggilan seseorang ke pengadilan sebagai saksi hanya bisa dilakukan jika ia tercantum dalam daftar saksi yang disusun penyidik. “Kalau tidak masuk dalam daftar saksi, maka harus melalui penetapan majelis hakim,” kata Harli.

Pun Kejagung menolak menanggapi soal potensi penyidikan baru terhadap Budi Arie. Harli menegaskan, jika tidak ada fakta baru dari penyidik, jaksa tidak punya dasar untuk bertindak. “Kami tidak berandai-andai. Semua harus berdasarkan fakta hukum,” katanya.

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi merespons ihwal dirinya berpotensi dipanggil kembali oleh Bareskrim Polri dalam kasus perlindungan terhadap laman judi online. Ia mengatakan bahwa pemanggilan tersebut seperti sebuah lagu yang telah usang.

"Lagu lama, kaset rusak. Itu aja dikutip tuh, lagu lama, kaset rusak," kata Budi seusai audiensi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025).

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peluang untuk memeriksa kembali mantan menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, di perkara perlindungan situs judi online terbuka. Penyidik, kata dia, akan mengikuti petunjuk hakim dalam perkara ini.

"Yang jelas kami pernah periksa. Tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang kalau memang ada petunjuk," kata Sigit di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Topik:

Kejagung Budi Arie Setiadi Judi Online